Berita Politik
PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Hasto Harus Mundur dari Sekjen dan Jangan Pecat Jokowi
Deddy hingga saat ini meyakini jika kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto ini merupakan bentuk politisasi hukum.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus secara tegas menyatakan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini lewat tangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Deddy hingga saat ini meyakini jika kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto ini merupakan bentuk politisasi hukum.
Tentu, hal ini dikatakan bukan tanpa sebab. Deddy mengungkap ada permintaan khusus yang pernah dilayangkan kepada PDIP.
"Perlu diketahui bahwa sekitar tanggal 14 Desember, itu ada utusan yang menemui kami, memberitahu bahwa sekjen harus mundur, lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDIP yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK," jelas Deddy dalam konferensi pers yang digelar di kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).
Bahkan, anggota Komisi II DPR RI itu menyebut jika utusan tersebut merupakan orang yang sangat berwenang. Karena itulah, Deddy meyakini kasus Hasto Kristiyanto ini merupakan murni bentuk kriminalisasi.
"Itulah juga yang menjadi keyakinan kami bahwa seutuhnya persoalan ini adalah persoalan yang dilandasi oleh itikad tidak baik oleh kesewenang-wenangan," ujarnya.
Baca juga: Tak Menyesal Ditahan karena Suap dan Perintangan Penyidikan, Hasto Minta KPK Periksa Keluarga Jokowi
Menurutnya, jika memang KPK ingin sebenar-benarnya menegakkan hukum di Republik ini, maka tentu banyak persoalan atau kasus hukum lainnya yang bisa dipecahkan KPK.
"Kasus mas Hasto jelas adalah kasus politisasi hukum, kriminalisasi jahat dan itulah kenapa kami sebagai partai baik DPP maupun Fraksi akan bersama-sama melawan kesewenang-wenangan ini," jelas dia.
Sementara itu, Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam dakwaan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap kliennya.
Febri memaparkan empat poin krusial yang menunjukkan pertentangan antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah diuji dan dinyatakan berkekuatan hukum tetap oleh pengadilan.
Sebelum memaparkan empat poin krusial itu, Febri menjelaskan terdapat eksaminasi terhadap dua keputusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli dari tiga bidang keahlian hukum, yaitu hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara.
"Eksaminasi ini adalah metode yang digunakan oleh ahli hukum untuk menguji ulang keputusan yang sudah berkekuatan hukum tetap," ujarnya.
Febri juga menemukan banyak kejanggalan dalam dakwaan KPK terhadap Hasto.
1. Penggunaan Data yang Salah dalam Dakwaan
Pada poin nomor 22, dakwaan KPK menyebutkan bahwa Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif.
Begini Reaksi Bahlil Lahadalia Soal Isu Munaslub Golkar Digelar Dalam Waktu Dekat Ini |
![]() |
---|
Pengamat Politik Sebut Pembebasan Tom Lembong dan Hasto Jadi Upaya Prabowo Rangkul Kubu Anies-PDIP |
![]() |
---|
Bukan Gibran, Pengamat Nilai Anak Emas Jokowi di Dunia Politik Ternyata Kaesang Pangarep |
![]() |
---|
Cak Imin Bentuk Ormas Sayap PKB, Rangkul Gen Z Cari Kader Baru, Ambisi Ingin Menang Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Tiga Calon Bertarung Jadi Ketua Umum PSI, Ada Kaesang, Bro Ron, Hingga Agus Mulyono, Siapa Menang? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.