Berita Politik

PDIP Ungkap Ada Utusan yang Minta Hasto Harus Mundur dari Sekjen dan Jangan Pecat Jokowi

Deddy hingga saat ini meyakini jika kasus yang menyeret Hasto Kristiyanto ini merupakan bentuk politisasi hukum. 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
SEBUT JOKOWI --- Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto digelandang petugas untuk menjalani penahanan di Rutan KPK Klas I Jakarta Timur, Kamis (20/2/2025) selama 20 hari pertama hingga 11 Maret 2025. Sebelum ditahan, Hasto Kristiyanto meminta KPK tak pandang bulu menegakkan hukum dan segera memeriksa Jokowi beserta keluarga. Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Deddy Yevri Sitorus secara tegas menyatakan bahwa Sekjen Hasto Kristiyanto merupakan korban dari kesewenang-wenangan institusi penegak hukum, dalam hal ini lewat tangan oknum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Padahal, fakta hukum yang telah diuji dalam putusan nomor 18 menunjukkan bahwa Nazarudin Kemas justru memperoleh suara terbanyak.

"Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," tegas Febri.

2. Pertemuan Tidak Resmi yang Diklaim KPK

Di poin nomor 23, dakwaan menyebutkan bahwa Hasto Kristiyanto pernah melakukan pertemuan tidak resmi dengan Wahyu Setiawan.

Namun, fakta hukum dalam putusan nomor 28 yang mengadili Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio menyatakan bahwa pertemuan Hasto dengan KPU adalah pertemuan resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019.

"Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," jelas Febri.

3. Tuduhan Tanpa Dasar tentang Pemberian Uang

Pada poin nomor 24, dakwaan menyatakan bahwa Hasto Kristiyanto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan.

Namun, dalam putusan nomor 28, tidak ada fakta hukum yang menyebutkan hal tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri.

4. Sumber Dana yang Keliru

Di poin nomor 25, dakwaan menuduh Hasto Kristiyanto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang ujungnya diberikan kepada Wahyu Setiawan.

Namun, putusan nomor 18 dengan terdakwa Saiful Bahri menyatakan bahwa sumber dana tersebut adalah Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. "Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegas Febri.

Oleh karena itu, Febri menyoroti adanya campur aduk antara fakta, opini, dan bahkan imajinasi dalam dakwaan KPK. "Ini sangat berbahaya karena dapat menjauhkan kita dari upaya menemukan kebenaran," ujarnya.

Dia menegaskan bahwa tim hukumnya akan mengawal proses persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025, dengan penuh penghormatan terhadap forum pengadilan.

"Kami berharap proses persidangan ini dapat berjalan secara adil dan transparan, sehingga kebenaran yang sesungguhnya dapat terungkap," pungkas Febri.

(Sumber : Warta Kota, Yolanda Putri Dewanti/m27)

 

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved