Kasus Pencemaran TPA

Tim Gakkum Kementerian LH Juga Usut Kasus Pencemaran Lingkungan di TPA di Depok dan Tangerang

Kadis LH Kabupaten Bekasi ditetapkan tersangka atas kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
TPA RAWA KUCING --- Berjibaku padamkan kobaran api, delapan petugas damkar terjebak kepulan asap tebal yang melanda gunung sampah TPA Rawa Kucing. Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Tim Gakkum LH) Kementerian Lingkungan Hidup tidak hanya mengusut kasus pencemaran lingkungan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Setu, Kabupaten Bekasi, saja. Melainkan di TPA Rawa Kucing Tangerang dan TPA Limo Depok. 

Selain itu, tiga kasus lainnya sudah masuk dalam tahap penyidikan yaitu dugaan tindak pidana yang terjadi di TPA Sampah Ilegal Limo Depok, TPA Burangkeng Kabupaten Bekasi dan TPA Rawa Kucing Tangerang.

Penyidikan kasus TPA Limo saat ini terhadap tersangka lainnya yaitu Saudara (S) dalam tahap penerbitan Daftar Pencarian Orang (DPO) dari Mabes Polri.

"Lalu terhadap kasus TPA Burangkeng telah ditetapkan Tersangka Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi," ujarnya.

Pada kasus lainnya yaitu TPA Rawa Kucing saat ini sedang dalam proses pemenuhan petunjuk Jaksa (P-19) dari Kejaksaan Agung yang akan segera dilakukan pengiriman berkas perkara kembali ke Jampidum Kejagung RI. (maz)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved