Sidang Hasto Kristiyanto

Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor, Sekjen PDIP Tegaskan Dirinya adalah Tahanan Politik

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menjalani sidang perdana Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tangkapan layar dari YouTube Kompas TV
SIDANG HASTO - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dan akan menghadapi sidang perdana terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku, Jumat (14/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).

Hasto menjalani sidang sebagai terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Dia akan menghadapi sidang perdana yang agendanya adalah pembacaan dakwaan. 

Hasto tiba di ruang sidang pukul 09.00 WIB. Dia didampingi oleh salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Ronny Talapessy .

Hasto tampak mengenakan rompi warna oranye dan memakai syal berwarna biru.

Setibanya di ruang sidang, Hasto menyampaikan beberapa hal seperti dirinya adalah korban kriminalisasi sehingga ditetapkan menjadi tersangka.

Menurutnya, hal tersebut membuatnya sebagai tahanan politik alih-alih tahanan korupsi.

"Bahwa apa yang terjadi adalah suatu bentuk kriminalisasi hukum karena kepentingan kekuasaan di luarnya. Saya adalah tahanan politik," ujarnya.

Hasto juga menyebut bahwa seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya dari jaksa adalah produk daur ulang terhadap putusan hukum sebelumnya yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Dia mengungkapkan ada manipulasi fakta hukum yang tertuang dalam dakwaan jaksa tersebut."Setidaknya minimum ada 20 keterangan yang sengaja dibuat berbeda antara dakwaan dengan keterangan saksi dan putusan pengadilan yang sudah inkrah," katanya.

Hasto juga turut mengomentari pelimpahan berkas perkara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke kejaksaan yang dinilai terlalu dipaksakan.

Pasalnya, dia menyebut ada saksi meringankan yang tidak pernah diperiksa oleh penyidik KPK.

"Proses P21 di KPK rata-rata 120 hari. Tetapi saya sengaja dikebut hanya kurang lebih dua minggu, mengapa? sebab untuk menggugurkan praperadilan kedua," kata Hasto.

Dia juga mengungkapkan bahwa memproses kembali perkara yang sudah inkrah justru menciptakan ketidakpastian hukum dan bertentangan dengan fakta-fakta hukum yang sudah diputuskan sebelumnya.

"Inilah muatan kriminalisasi politik," ujarnya.

Hasto kembali menegaskan bahwa dirinya jadi tersangka karena ada penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Dia mengatakan akan menghadapinya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum.

"Jadi mohon doanya. Saya akan menghadapi semuanya dengan kepala tegak dan mulut tersenyum," ujarnya.

Sebelumnya, Hasto ditetapkan sebagai tersangka atas dua kasus tindak pidana korupsi.

Pertama, kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).

Dan kedua, Hasto juga dijerat pasal perintangan penyidikan dalam kasus yang sama.

Dirinya juga sudah berupaya lepas dari status tersangka kasus dugaan Harun Masiku dengan mengajukan gugatan praperadilan sebanyak dua kali ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, keduanya berujung kandas.

Pada gugatan pertama, hakim menolak praperadilan Hasto karena seharusnya permohonan dibuat terpisah lantaran Hasto dijerat dalam dua kasus perbeda yaitu dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan.

Sementara, dalam gugatan praperadilan kedua, alasan hakim tidak mengabulkan karena berkas perkara Hasto sudah dilimpahkan ke pengadilan.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved