Berita Properti

Lantik Pengurus DPD P3RSI Jawa Barat, Adjit Lauhatta Soroti Regulasi Rumah Susun Masih Multitafsir

Pelantikan pengurus DPD P3RSI Jawa Barat itu dihadiri sekitar 30 PPPSRS rumah susun/apartemen Kota Bandung dan sekitarnya. 

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
DPD P3RSI JABAR - Suasana pelantikan pengurus baru DPD P3RSI Jawa Barat oleh Ketua Umum DPP P3RSI Adjit Lauhatta di Bandung pada Kamis (13/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Pengurus baru Dewan Pengurus Daerah Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia Jawa Barat (DPD P3RSI Jabar) periode 2025 -2028 resmi dilantik di Bandung pada Kamis (13/3/2025).

Pelantikan DPD P3RSI Jabar itu dilakukan Ketua Umum DPP P3RSI, Adjit Lauhatta.

Pengurus DPD P3RSI Jawa Barat yang baru dilantik tersebut, sebagai Ketua DPD P3RSI Jawa Barat adalah Ahmad Kosim, sedangkan Penasihat DPD P3RSI Jawa Barat, Jonathan Surya.

Selain itu, Wakil Ketua I DPD P3RSI Jawa Barat, Hotman Pakpahan; Wakil Ketua II, Slamet Riyadi; Sekretaris, Inne Rosalina; Bendahara, Rita Purnamasari; Pengembangan Organisasi, Nugroho Aji; Anggota, Delia Savitri, Azrulsyah, dan Mukhtar Wibowo Halimunandar.

Pelantikan pengurus DPD P3RSI Jawa Barat itu dihadiri sekitar 30 PPPSRS rumah susun/apartemen Kota Bandung dan sekitarnya. 

Tampak pula Ketua DPD REI Jawa Barat Norman Nurdjaman, serta perwakilan PT WIKA, Tbk sebagai tuan rumah.

Baca juga: Pemprov Jabar Biayai Pembangunan Tempat Penghuni Bangli Kampung Gabus Bekasi yang Dibongkar

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia Butuh Production Engineering

Adjit Lauhatta mengatakan, keberadaan DPD P3RSI Jabar diperlukan agar eksistensi organisasi P3RSI dapat dirasakan seluruh pemangku kepentingan rumah susun (rusun) di Jatim, khususnya di Kota Bandung. 

Mengingat banyaknya persoalan yang dihadapi para pemangku kepentingan rumah susun di Jawa Barat, kata dia, maka DPD P3RSI Jabar diharapkan dapat membantu mencarikan solusi para anggotanya.

“Persoalan yang kita hadapi sekarang ini, selain kurangnya sosialisasi regulasi rumah susun, juga banyaknya perubahan aturan di bidang rumah susun,” kata Adjit Lauhatta dalam pernyataan resminya.  

”Repotnya, aturan yang ada juga belum dapat menjadi solusi terbaik untuk memberikan keadilan semua pihak,” lanjutnya.

Adjit mengatakan,  regulasi rumah susun baik di level undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), hingga peraturan gubernur (Pergub) masih sering membuka peluang multitafsir. 

Akibatnya, terjadi banyak konflik pengelolaan rumah susun yang hingga kini belum terselesaikan.

Baca juga: PT KAI Daop 1 Jakarta Jual 500 Ribu Lebih Tiket Mudik Lebaran Idulfitri, Okupansi Sudah 53 Persen

Baca juga: Angkat Isu Pengangguran di PPT Jilid 18, Deddy Mizwar Sebut Refleksi Kehidupan Masyarakat

”Berdiri pada tahun 2012, kini anggota kami ada sekitar 70 PPPSRS (Perhimpunan Pemilik dan Penghuni, dengan 2 DPD, Jawa Timur dan yang baru terbentuk ini Jawa Barat. Rencananya akan menyusul pembentukan DPD P3RSI, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara,” ungkapnya.

Karena itu, dia mengajak seluruh PPPSRS di Jawa Barat bergabung dengan P3RSI agar dapat berjuang bersama-sama dalam menyalurkan aspirasi PPPSRS sebagai penanggung jawab pengelolaan rumah susun. 

Terutama mengkoreksi regulasi-regulasi rumah susun baik di tingkat nasional, maupun daerah.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved