Berita Kriminal
Pelaku Curanmor di Jakut Berhasil Ditangkap Kurang dari 24 Jam, Usai Viral di Sosial Media
Dari rekaman video yang viral di media sosial, pelaku beraksi dua masuk ke parkiran sepeda motor karyawan pergudangan tersebut.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Aksi pencurian sepeda motor di Gudang JNT Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara Selasa (11/3/2025), berhasil diungkap oleh aparat kepolisian dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya.
Setelah viral di sosial media, aparat Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung menyelidiki pelakunya.
Kurang dari 24 jam, pelaku berinisial D dan M berhasil ditangkap oleh jajaran Subdit Resmob Polda Metro di bawah pimpinan Panit IV Iptu M Rizky Novrianto.
Keduanya di amankan polisi saat berada di rumah kontrakannya kawasan Jakarta Timur, Rabu (12/3/2025) malam.
Saat ditangkap, kedua pelaku tidak memberikan perlawanan dan terlihat pasrah ketika diminta untuk menunjukkan barang bukti.
"Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu dua unit sepeda motor milik korban dan pelaku. Selain itu kami amankan pakaian yang dikenakan saat beraksi di sana," kata Iptu M Rizky Novrianto, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Angkat Isu Pengangguran di PPT Jilid 18, Deddy Mizwar Sebut Refleksi Kehidupan Masyarakat
Baca juga: Jadwal Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 14 Maret 2025, Cek Lokasinya
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Jumat Ini, 14 Maret 2025, di Pospol Mega Regency Serang Baru
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat, 14 Maret 2025 hingga pukul 14.00, Simak Syaratnya
Dari rekaman video yang viral di Instagram @infojakbar24, pelaku beraksi dua masuk ke parkiran sepeda motor karyawan pergudangan tersebut.
Kemudian, salah satu pelaku menjadu eksekutor mengambil sepeda motor milik korban di parkiran dan seorang lainnya mengawasi sekitar lokasi kejadian.
Pelaku sempat kesulitan menyalakan sepeda motor milik korban karena memiliki kunci rahasia.
Pelaku memilih membawa kabur sepeda motor korban dari parkiran sampai ke jalan raya dengan cara menyetut.
"Kami kenakan pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman penjara selama 7 tahun penjara," imbuhnya. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.