Berita Bekasi

Terungkap Motif Ayah Kandung Setubuhi Anak Gadisnya Hingga 20 Kali di Bekasi, Ini Pengakuan Pelaku

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan seluruh aksi bejat USJ kepada anak gadisnya dilakukan ketika malam hari usai pulang kerja.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI KASUS PENCABULAN --- Motif ayah kandung berinisial USJ (46) melakukan pencabulan dengan menyetubuhi putrinya sendiri berinisial RO (22) terungkap. 

TRIBUNBEKASI.COM, JATISAMPURNA — Motif ayah kandung berinisial USJ (46) melakukan pencabulan dengan menyetubuhi putrinya sendiri berinisial RO (22) terungkap.

Seperti diberitakan, pihak Polres Metro Bekasi Kota merilis kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak gadisnya sendiri.

Kasus pencabulan yang dilakukan ayah kandung kepada anaknya yang berusia remaja ini terjadi di rumah kontrakan di Jalan Bambu 2 RT 02 RW 10 Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Bukan hanya sekali, USJ tega mencabuli RO hingga 20 kali.

Baca juga: Korban Pelecehan Seksual Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Ada Empat Orang, Siapa Saja?  

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan aksi pencabulan itu kerap dilakukan USJ di tempat tinggal mereka. 

“Pelaku melakukan tindakan persetubuhan kepada anak kandungnya sendiri lebih dari 20 kali, sejak pertengahan September 2023 hingga 27 Februari 2025,” kata Kompol Binsar Hatorangan Sianturi di Mapolres Metro Bekasi Kota, Kecamatan Medansatria, Jumat (14/3/2025).

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menjelaskan seluruh aksi bejat USJ kepada anak gadisnya dilakukan ketika malam hari usai pulang kerja.

Lalu kondisi RO yang merupakan anak tunggal berada di rumah seorang diri.

“Terjadi di rumah pelaku dan hampir semuanya terjadi pada saat malam hari saat pelaku pulang kerja. Pelaku pulang kerja, korban sedang berada di rumah, mereka memang tinggal berdua, karena istri pelaku sudah bercerai,” jelasnya.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menuturkan kepada penyidik Polres Metro Bekasi Kota, USJ mengaku melakukan perbuatan tersebut dikarenakan ingin memuaskan hasrat seksual karena sudah berpisah dengan istri.

Setelah melakukan pencabulan, USJ juga berpesan kepada RO untuk tidak melaporkan atau memberitahu kepada siapapun.

“Motif karena pelaku tertarik dengan korban dan karena sudah berpisah juga dengan istri, jadi hasrat seksual,” tuturnya.

Kompol Binsar Hatorangan Sianturi menyampaikan dikarenakan geram dengan perbuatan sang ayah, RO kemudian melaporkan kejadian itu ke pihak RT setempat.

Kemudian dari pihak RT setempat melaporkan peristiwa itu ke Polres Metro Bekasi Kota unit PPA.

Laporan tersebut juga tercantum sesuai LP/B/468/III/2025/SPKT.Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya. 

Akibat perbuatan pencabulan tersebut, USJ terancam hukuman penjara 12 tahun.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, perbuatan tersangka dapat di kenakan Pasal 6 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara,” pungkasnya. 

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved