Berita Kriminal
Ditres Narkoba PMJ Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita Ganja 3,4 Kg dan Sabu 6,98 Gram
Penangkapan ini, berawal dari tersangka IKL (30) yang diamankan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan barang bukti 1 Kg ganja.
Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Dalam pengungkapan ini, ada sekira lima tersangka yang diamankan oleh petugas dengan total barang bukti yang disita berupa 34 Kg ganja siap edar.
Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan, pihaknya juga menyita 6,98 gram sabu sari tangan kelima tersangka.
Penangkapan ini, kata AKBP Ade Candra, berawal dari tersangka IKL (30) yang diamankan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan barang bukti 1 Kg ganja.
"Kami kembangkan ke Kontrakan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan tersangka RR dan ditemukan 3 Kg ganja serta 6,98 sabu," ujarnya, Minggu (16/3/2025).
"TKP ketiga sama di Gang Burung hanya beda RT yaitu RT 9 dengan tersangka S dan P serta R," tambahnya.
Baca juga: Tips Jaga Stamina di Pertengahan Ramadan, Begini Penjelasan Dokter dan Content Creator Kesehatan
Baca juga: Bahas RUU TNI, DPR Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Ray Rangkuti Nilai Bikin Jengkel Masyarakat
Baca juga: Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak Selama Mudik Lebaran 2025, Korlantas Gunakan Delay System
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia Butuh Quality Assurance Staff
Ade menerangkan, pihaknya menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para tersangka satu persatu dibeberapa lokasi berbeda.
"Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 34 Kg ganja dan 6,98 gram sabu," imbuhnya.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman kurungan penjara 20 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Penjambret Kalung Emas 20 Gram Milik Emak-emak di Cikupa Tangerang Akhirnya Ditangkap Kawanan Polisi |
![]() |
---|
Miris! Bayi Dibuang ke Semak-semak di Sukamulya, Ditemukan Warga Sedang Sepedaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.