Berita Kriminal

Ditres Narkoba PMJ Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Provinsi, Sita Ganja 3,4 Kg dan Sabu 6,98 Gram

Penangkapan ini, berawal dari tersangka IKL (30) yang diamankan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan barang bukti 1 Kg ganja.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
NARKOBA GANJA - Barang bukti ganja disita aparat Polda Metro Jaya, Sabtu (16/3/2025). Pelaku lima orang ditangkap di lokasi berbeda. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi Sumatera Utara - Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Dalam pengungkapan ini, ada sekira lima tersangka yang diamankan oleh petugas dengan total barang bukti yang disita berupa 34 Kg ganja siap edar.

Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Ade Candra, menjelaskan, pihaknya juga menyita 6,98 gram sabu sari tangan kelima tersangka.

Penangkapan ini, kata AKBP Ade Candra, berawal dari tersangka IKL (30) yang diamankan di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat dan barang bukti 1 Kg ganja.

"Kami kembangkan ke Kontrakan di Gang Burung RT 08/RW 02, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat dengan tersangka RR dan ditemukan 3 Kg ganja serta 6,98 sabu," ujarnya, Minggu (16/3/2025).

"TKP ketiga sama di Gang Burung hanya beda RT yaitu RT 9 dengan tersangka S dan P serta R," tambahnya.

Baca juga: Tips Jaga Stamina di Pertengahan Ramadan, Begini Penjelasan Dokter dan Content Creator Kesehatan

Baca juga: Bahas RUU TNI, DPR Rapat Tertutup di Hotel Mewah, Ray Rangkuti Nilai Bikin Jengkel Masyarakat

Baca juga: Urai Kepadatan di Pelabuhan Merak Selama Mudik Lebaran 2025, Korlantas Gunakan Delay System

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hitachi Construction Machinery Indonesia Butuh Quality Assurance Staff

Ade menerangkan, pihaknya menerima informasi mengenai pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Jakarta untuk diedarkan di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap para tersangka satu persatu dibeberapa lokasi berbeda.

"Total barang bukti yang berhasil diamankan dalam operasi ini adalah 34 Kg ganja dan 6,98 gram sabu," imbuhnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 dan 112 tentang UU Narkotika nomor 35 tahun 2009 ancaman kurungan penjara 20 tahun penjara. (Wartakotalive.com/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved