Kasus Pelecehan Seksual

Dipecat dari Polri Atas Kasus Asusila dan Narkoba, Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Ajukan Banding

Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah diberi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari,

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com/Ramadhan LQ
PELECEHAN SEKSUAL --- Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja saat ditampilkan ke awak media di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (13/3/2025). Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja akan menjalani sidang etik pada Senin (17/3/2025). (Ramadhan L Q) 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi diberi sanksi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait dugaan perbuatan asusila dan penggunaan narkoba.

Pemecatan yang dilakukan Polri terhadap AKBP Fajar diputuskan dalam sidang etik yang dilaksanakan di Gedung TNCC, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025).

"Dalam sanksi administratif diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (AKBP Fajar) sebagai anggota Polri," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

Atas putusan tersebut, Trunoyudo menuturkan AKBP Fajar mengajukan banding.

Baca juga: Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Cabuli 4 Anak dan Jual Video ke Situs Porno Australia, Apa Motifnya?

"Pelanggar menyatakan banding," tutur jenderal bintang satu itu.

Sebelum menjalani sidang etik, AKBP Fajar sudah diberi sanksi berupa penempatan khusus atau patsus selama tujuh hari, sejak 7 sampai 13 Maret 2025.

"Apa yang dilakukan pelanggar merupakan perbuatan tercela. Yang kedua, sanksi administratif berupa penempatan dalam tempat khusus," kata dia.

Sebelumnya, fakta baru terungkap terkait eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang ternyata melakukan pencabulan terhadap sejumlah bocah perempuan tidak hanya di satu tempat hotel.

Hal ini diketahui dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) AKBP Fajar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin hari ini.

Komisioner Komisi Kepolisan Nasional (Kompolnas), Chairul Anam mengungkapkan, proses sidang etik Fajar telah dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dalam sidang tersebut, sejumlah saksi yang terlibat dan saksi ahli turut dihadirkan.

"Ada (pihak) hotel, terus ada ahli psikologi. Terus ada orang yang juga dalam konteks seksualitas juga ada dalam peristiwa tersebut," kata Anam.

Terus juga soal narkoba juga begitu, yang ngecek urine dan sebagainya memastikan bahwa memang ada narkoba dalam tubuhnya pelanggar gitu ya. Itu juga dihadirkan," sambungnya.

Dalam sidang tersebut terdapat satu konstruksi peristiwa yang berkembang, di mana Fajar ternyata telah melakukan aksi bejatnya berulang-ulang kali dengan banyak korban bocah perempuan. Fajar juga melakukannya di banyak hotel.

"Kami mengapresiasi kerjanya komisi etik ini karena bisa mengembangkan apa yang terjadi. Misalnya yang paling penting adalah jumlah hotel. Kalau sementara jumlah hotelnya yang dikenal satu, itu lebih dari satu,"kata Anam.

"Apakah ini melibatkan orang dewasa atau ke anak-anak juga berkembang. Nah, saya kira forum persidangan dengan mengeksplorasi di banyak aspek bisa ditunjukkan sampai sore ini," lanjut dia.

(Sumber : Warta Kota/Ramadhan LQ/m31)

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved