Berita Bekasi
Tetapkan Masa Transisi Darurat Bencana, Pemkab Bekasi Sudah Pakai Anggaran Rp 10 Miliar
Sebelumnya Pemkab menetapkan status Tanggap Darurat Bencana usai dilanda bencana pada 3 Maret 2025 lalu.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menetapkan status Transisi Darurat Bencana ke pemulihan selama 14 hari, mulai 19 Maret hingga 1 April 2025.
Sebelumnya Pemkab menetapkan status Tanggap Darurat Bencana usai dilanda bencana pada 3 Maret 2025 lalu.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pemulihan pasca-bencana banjir, longsor, curah hujan ekstrem, abrasi, angin kencang, dan puting beliung yang melanda sejumlah wilayah.
"Iya hasil rapat evaluasi kami tetapkan menjadi status masa transisi darurat bencana mulai hari ini 19 Maret hingga 1 April 2025," kata Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang di Cikarang pada Rabu (19/3/2025).
Menurut Bupati Ade Kuswara Kunang, perubahan status ini dilakukan setelah hasil evaluasi menunjukkan bahwa banjir telah surut di sebagian besar wilayah Kabupaten Bekasi, menyisakan satu desa terdampak, yaitu Huripjaya di Kecamatan Babelan.
Sebagai langkah pemulihan jangka panjang, Pemkab Bekasi akan melakukan normalisasi sungai dan kali, serta menerbitkan surat edaran ke tingkat desa yang menginstruksikan sosialisasi penertiban bangunan liar dan pemeliharaan lingkungan.
Baca juga: Sambangi Panti Tresna Werdha Budi Mulia 4, Panitia Nyepi Berbagi Kebahagiaan dengan Warga Binaan
Baca juga: Berantem di Jalanan Macet, Pengemudi Mobil dan Pengendara Motor Saling Lapor Polisi, Begini Akhirnya
"Instruksi ini akan diberikan kepada seluruh pemangku kepentingan di kecamatan dan desa agar lebih peduli dalam menjaga lingkungan. Saat ini, kita tengah fokus pada rehabilitasi sungai sebagai bagian dari strategi jangka panjang penanggulangan banjir," jelasnya.
Sekretaris Daerah Dedy Supriyadi menambahkan bahwa dalam masa transisi ini, pemerintah masih akan melakukan berbagai upaya pemulihan, termasuk perbaikan infrastruktur yang terdampak.
Pemkab Bekasi juga akan melanjutkan bantuan bagi masyarakat terdampak, termasuk pemeriksaan kesehatan dan distribusi logistik untuk memastikan kebutuhan dasar warga tetap terpenuhi.
Dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp30 miliar, sekitar Rp10 miliar telah digunakan untuk penanganan bencana selama status Tanggap Darurat.
"Penggunaan dana ini diawasi secara ketat agar tepat sasaran sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kondisi di lapangan," tegas Dedy.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 19 Maret 2025 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 19 Maret 2025, Dijadwalkan di Wilayah Tambun
Ia juga menyebutkan bahwa jika diperlukan, masa transisi darurat dapat diperpanjang setiap 14 hari, tergantung pada kondisi di lapangan dan kebutuhan pemulihan lebih lanjut.
Dengan ditetapkannya status Transisi Darurat ke Pemulihan, Pemerintah Kabupaten Bekasi berkomitmen untuk terus menangani dampak bencana secara menyeluruh, baik dalam aspek penanggulangan jangka pendek maupun strategi pemulihan jangka panjang.
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Kejari Kabupaten Bekasi Gelar Pasar Murah, Bayar Rp 50 Ribu Dapat Paket Sembako |
![]() |
---|
Kembangkan Layanan Transportasi Massal, Pemkab Bekasi Jajaki Kerja Sama dengan Transjakarta |
![]() |
---|
Sejak Tahun 2020 Kali Cilemahabang Bekasi Tercemar Limbah, Warga Sedih Tak Bisa Gunakan Air |
![]() |
---|
Komplotan Maling di Kabupaten Bekasi Bikin Resah, Curi Motor Dalam Hitungan Detik |
![]() |
---|
Kali Cilemahabang Bekasi Kerap Tercemar, Warga Menanti Ketegasan Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.