Berita Karawang
Program Pemutihan Pajak Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, Warga Antusias Datangi Samsat Karawang
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini resmi diberlakukan mulai hari ini, pada Kamis, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Warga antusias mendatangi Kantor Samsat Karawang untuk memanfaatkan program Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait pemutihan pajak kendaraan bermotor pada Kamis (20/3/2025).
Program ini resmi diberlakukan mulai hari ini, pada Kamis, 20 Maret 2025, hingga 6 Juni 2025.
Kebijakan ini memberikan kesempatan emas bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, karena seluruh denda dan tunggakan pokok dihapuskan.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, menyampaikan bahwa program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi kendaraan bermotor.
Dalam program ini, misal wajib pajak memiliki tunggakan 1 hingga 20 tahun hanya perlu membayar pajak untuk tahun berjalan.
"Makanya ini adalah kesempatan luar biasa bagi masyarakat untuk mengurus pajak kendaraannya tanpa terbebani denda dan tunggakan lama," ujar Hendrian saat ditemui di kantor Samsat Karawang pada Kamis (20/3/2025).
Baca juga: Mahasiswa Tuding Massa Aksi Pro RUU TNI adalah Massa Bayaran, Ada yang Mengerahkan
Baca juga: Pemkab Bekasi Lakukan Upaya Percepatan Pengendalian Banjir di Sungai Bekasi
Meski baru hari pertama, program pemutihan ini langsung disambut dengan antusiasme luar biasa.
Menurut Hendrian, suasana di kantor Samsat Karawang saat ini jauh lebih ramai dibandingkan hari-hari sebelumnya, terutama di bulan Ramadan yang biasanya cenderung lebih landai.
"Dari pagi, antrean sudah panjang. Banyak wajib pajak yang memiliki tunggakan lebih dari 5 tahun datang untuk memanfaatkan program ini," imbuhnya.

Selain itu, banyak juga yang mengurus balik nama kendaraan tanpa harus membayar beban tunggakan pajak kendaraan sehingga mereka hanya perlu membayar pajak tahun 2025 saja.
Antusiasme tinggi ini juga terlihat dari lonjakan jumlah masyarakat yang datang untuk melakukan cek fisik kendaraan sebagai bagian dari proses pembayaran pajak lima tahunan.
Untuk mengakomodasi lonjakan wajib pajak, pihak Samsat Karawang memperpanjang jam operasional.
Baca juga: Astaga, Harga Emas Batangan Antam Kamis Ini Naik Rp 15.000 Per Gram dan Cetak Rekor Tertinggi Lagi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Inspeksi
"Secara resmi, selama bulan Ramadan jam kerja kami mulai pukul 06.30 hingga 14.00. Namun, kami tetap melayani hingga semua wajib pajak yang hadir di hari itu terlayani, bahkan jika harus sampai melebihi jam kerja," katanya.
drian.
Selain itu, Samsat Karawang kini juga membuka layanan di hari Minggu dan menambah unit layanan Samsat Keliling yang beroperasi dari Senin hingga Sabtu untuk menjangkau lebih banyak masyarakat.
Sementara tahun 2025, target pajak kendaraan bermotor ditetapkan sebesar Rp 267 miliar.
Pemkab Karawang Hadirkan Program Asih Salira, Ajak Warga Gotong-Royong Bersihkan Saluran |
![]() |
---|
Heboh Bendera One Piece, Ketua DPRD Karawang: Bendera Kita Merah Putih, Itu Harga Mati! |
![]() |
---|
Pastikan Bendera Merah Putih Dipasang di Rumah, Bupati Karawang Minta Seluruh ASN Kirim Foto |
![]() |
---|
ASN Karawang Wajib Pasang Bendera Merah Putih di Rumah, Dibuktikan Absensi Swafoto |
![]() |
---|
Terindikasi Jadi TKI Ilegal, Imigrasi Karawang Tolak Ratusan Pemohon Paspor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.