Kakak Adik Jual Ginjal

Kakak Adik Jual Ginjal di Bundaran HI Demi Bebaskan Ibunya Ditahan di Polres Tangsel Dituduh Mencuri

Kakak adik tersebut menawarkan ginjal di kawasan Bundaran HI, Jakarta lantaran Ibunya yang telah dizalimi melakukan pencurian. 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
KAKAK ADIK JUAL GINJAL --- Kakak adik menawarkan ginjal di Bundaran HI, Jakarta demi membebaskan ibunya yang ditahan di kantor polisi, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Demi membebaskan ibunya yang kini meringkuk di ruang tahanan Polres Tangerang Selatan (Tangsel), kakak beradik melakukan aksi nekat menjual ginjal.

Kakak adik tersebut menawarkan ginjal di kawasan Bundaran HI, Jakarta lantaran Ibunya yang telah dizalimi melakukan pencurian. 

Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, kakak adik menawarkan ginjalnya di Bundaran HI Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

Kakak-adik bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah ini terlihat membentangkan banner bertuliskan tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi. 

Mereka nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunda yang dituduh melakukan penggelapan uang.

Farrel menceritakan peristiwa itu bermula dari Ibunya yang disuruh membantu-bantu kerja di sebuah rumah keluarga yang kerap berpergian keluar negeri. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak di Tambora Ditangkap di Banyumas Jateng, Menyamar Jadi Gelandangan

“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025). 

Selama bekerja di rumah tersebut, Ibu Farrel yakni Syafrida Yani kerap diperlakukan seperti pembantu.

Bahkan keluarga ayahnya kerap bertindak kasar terhadap Ibunda Farrel.

Hal itu kemudian membuat Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar. 

Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang. 

Pemilik rumah melaporkan iparnya sendiri dengan tuduhan penggelapan uang dan barang. 

Padahal handphone dan uang yang yang dituduh curian merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut juga dipakai untuk kebutuhan rumah. 

“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya. 

Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved