Kakak Adik Jual Ginjal

Respon Komnas HAM Soal Kakak Adik Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta untuk Bebaskan Ibu dari Tahanan

Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
KAKAK ADIK JUAL GINJAL --- Seorang anak menawarkan ginjal di Bundaran HI, Jakarta lantaran ibunya dizalimi oleh keluarga ayahnya. Ada dua orang remaja yang menawarkan ginjalnya di Bundaran HI Jakarta. Mereka melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (20/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani alias Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.

Diketahui, Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri, memiliki dua anak bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.

Keduanya melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) lalu.

Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.

Ibu malang itu dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya. Keduanya nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.

Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris Semendawai menyarankan kasus yang dialami Farrel memang sebaiknya diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.

Baca juga: Tangis Yani Pecah Saat Bertemu Dua Anaknya yang Rela Jual Ginjal Demi Membebaskannya dari Penjara

Diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang terganggu akibat tindakan kriminal, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak

“Jadi itu juga yang menurut saya ya memang apalagi ini persoalan keluarga. Mungkin kalau saya menyarankan untuk kasus-kasus semacam ini dapat diselesaikan menggunakan restorative justice,” ucap Abdul Haris saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/3/2025).

“Jadi kalau terkait dengan dugaan adanya fitnah ya memang kan itu mengujinya di proses peradilannya. Jadi proses peradilan itulah nanti yang akan memastikan apakah tuduhan yang disampaikan itu didukung oleh alat bukti atau tidak,” jelas dia.

Abdul juga menyayangkan adanya kasus tersebut, padahal dari awal seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Terlebih, sampai sang anak melakukan aksi menjual ginjal hingga mendapatkan perhatian publik.

“Sehingga tidak ada aksi-aksi sampai harus membuat menjual ginjal dan lain sebagainya itu kan miris juga ya. Apa namanya mereka ini dari keluarga yang kurang mampu dan juga pada saat ibunya diperiksa tidak didampingi pengacara,” jelas dia.

Abdul menyebut seharusnya sang ibu turut didampingi pengacara apalagi kasus tentang fitnah penggelapan uang.

“Harusnya kan diwajibkan juga untuk didampingi oleh pengacara oleh advokat gitu. Kan yang lain kan gitu, seorang tersangka yang dituduh melakukan suatu kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih itu kan wajib didampingi oleh pengacara,” ungkap dia.

Dia pun merasa miris melihat aksi jual ginjal tersebut yang dilakukan anak-anak atau remaja.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved