Kakak Adik Jual Ginjal
Respon Komnas HAM Soal Kakak Adik Jual Ginjal di Bundaran HI Jakarta untuk Bebaskan Ibu dari Tahanan
Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.
Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA — Polisi menangguhkan penahanan terhadap Syafrida Yani alias Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri.
Diketahui, Yani, seorang ibu yang dituduh melakukan penggelapan uang dan barang oleh saudaranya sendiri, memiliki dua anak bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah.
Keduanya melakukan aksi damai di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025) lalu.
Keduanya terlihat membentangkan kertas berisi tawaran menjual ginjal untuk menolong ibu mereka yang kini sedang ditahan polisi.
Ibu malang itu dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarganya. Keduanya nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) Abdul Haris Semendawai menyarankan kasus yang dialami Farrel memang sebaiknya diselesaikan secara Restorative Justice atau Keadilan Restoratif.
Baca juga: Tangis Yani Pecah Saat Bertemu Dua Anaknya yang Rela Jual Ginjal Demi Membebaskannya dari Penjara
Diketahui, Restorative Justice atau Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara pidana yang menekankan pemulihan, rekonsiliasi, dan perbaikan hubungan yang terganggu akibat tindakan kriminal, dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat untuk mencapai penyelesaian yang adil dan bermanfaat bagi semua pihak
“Jadi itu juga yang menurut saya ya memang apalagi ini persoalan keluarga. Mungkin kalau saya menyarankan untuk kasus-kasus semacam ini dapat diselesaikan menggunakan restorative justice,” ucap Abdul Haris saat dihubungi Wartakotalive.com, Selasa (25/3/2025).
“Jadi kalau terkait dengan dugaan adanya fitnah ya memang kan itu mengujinya di proses peradilannya. Jadi proses peradilan itulah nanti yang akan memastikan apakah tuduhan yang disampaikan itu didukung oleh alat bukti atau tidak,” jelas dia.
Abdul juga menyayangkan adanya kasus tersebut, padahal dari awal seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Terlebih, sampai sang anak melakukan aksi menjual ginjal hingga mendapatkan perhatian publik.
“Sehingga tidak ada aksi-aksi sampai harus membuat menjual ginjal dan lain sebagainya itu kan miris juga ya. Apa namanya mereka ini dari keluarga yang kurang mampu dan juga pada saat ibunya diperiksa tidak didampingi pengacara,” jelas dia.
Abdul menyebut seharusnya sang ibu turut didampingi pengacara apalagi kasus tentang fitnah penggelapan uang.
“Harusnya kan diwajibkan juga untuk didampingi oleh pengacara oleh advokat gitu. Kan yang lain kan gitu, seorang tersangka yang dituduh melakukan suatu kejahatan dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih itu kan wajib didampingi oleh pengacara,” ungkap dia.
Dia pun merasa miris melihat aksi jual ginjal tersebut yang dilakukan anak-anak atau remaja.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan AKP Agil Sahril mengatakan, Yani dan keluarganya sudah memberikan keterangan sekaligus klarifikasi terkait tuduhan tersebut.
Pihak keluarga pun telah mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yani.
“Pihak keluarga tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan hari ini permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Wartakotalive.com, Sabtu (22/3/2025).
Dia pun memastikan, Yani kini sudah bisa berkumpul kembali bersama kedua putranya di rumah.
“Untuk saat ini tersangka Yani sudah bisa berkumpul kembali dengan keluarganya,”ucap dia.
Diketahui, seorang anak menawarkan ginjal di Bundaran HI, Jakarta lantaran Ibunya dizalimi oleh keluarga ayahnya.
Berdasarkan pantauan Wartakotalive.com di lokasi, ada dua orang remaja yang menawarkan ginjalnya di Bundaran HI Jakarta.
Mereka melakukan aksi di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Kakak-adik yang bernama Farrel Mahardika Putra dan Nayaka Rivanno Attalah terlihat membentangkan banner berisi tawaran menjual ginjal demi menolong sang ibu yang ditahan polisi.
Mereka nekat melakukan aksi tersebut demi membebaskan ibunda yang dituduh melakukan penggelapan uang oleh keluarga ayahnya sendiri.
Farrel menceritakan peristiwa itu bermula dari Ibunya yang disuruh membantu-bantu kerja di rumah keluarga ayahnya yang kerap berpergian keluar negeri.
“Ibu saya hanya seorang penjual makanan rumahan. Awalnya ibu hanya membantu saudara ayah untuk mengurus rumahnya, karena beliau bekerja di sebuah maskapai sehingga sering keluar negeri,” ucap Farrel saat ditemui di kawasan Bundaran HI, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (20/3/2025).
Selama bekerja di rumah tersebut, Ibu Farrel yakni Syafrida Yani kerap diperlakukan seperti pembantu oleh keluarga ayahnya tersebut.
Bahkan keluarga ayahnya kerap bertindak kasar terhadap Ibunda Farrel. Hal itu kemudian membuat Yani memutuskan untuk tak lagi mengurus rumah itu lantaran tak tahan kerap dimaki dengan kata-kata kasar.
Tak terima dengan sikap Yani, sang pemilik rumah kemudian melapor ke Polsek Ciputat dengan tuduhan penggelapan barang dan sejumlah uang.
BERITA VIDEO : TERHARU! TANGIS IBU FAREL PECAH DENGAR SANG ANAK INGIN JUAL GINJAL
Pemilik rumah melaporkan iparnya sendiri dengan tuduhan penggelapan uang dan barang.
Padahal handphone dan uang yang yang dituduh curian merupakan pemberian langsung pemilik rumah. Uang tersebut juga dipakai untuk kebutuhan rumah.
“Saat diperiksa, ibu saya tak bisa membela diri karena tidak diberikan pendamping. Di sisi lain pelapor ditemani pengacaranya,” tuturnya.
Sang ibu disebut Farrel, sempat menunjukkan rincian pengeluaran dari uang yang sempat diberikan oleh pemilik rumah.
Bahkan, Yani juga sudah mengembalikan ponsel dan uang Rp10 juta yang sebelumnya diberikan oleh sang pemilik rumah.
Namun tetap saja Yani ditahan di Polres Tangerang.
“Namun tetep saja ibu ditahan Polres Tangerang Selatan sejak kemarin. Padahal ibu tentu salah,” jelas dia.
Atas dasar itu, Farrel dan adiknya nekat melakukan aksi di sekitar kawasan Bundaran HI ini dengan menawarkan menjual ginjal mereka sehingga bisa memperoleh uang dalam jumlah banyak.
Uang tersebut pun bakal digunakan untuk membebaskan sang ibu.
(Sumber : Warta Kota, Yolanda Putri Dewanti/m27)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.