Dedi Mulyadi Tegur Wali Kota Depok Supian Suri karena Izinkan Mobil Dinas Dipakai Mudik
Gubernur Jabar Dedi Mulyadi telah menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan pemakaian mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025.
Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.
Dedi menyatakan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik.
"Tadi malam sudah saya tegur, nanti gak boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai," ungkap Dedi yang ditemui seusai salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025) pagi.
Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan.
"Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.
Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.
"Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya," tuturnya.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.
"Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.
"Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.
Aturan Mobil Dinas
Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.
Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.
Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Aturan Penggunaan Mobil Dinas
a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.
b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,
c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.
Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam.
Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.
ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.
Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.
Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.
Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.
Sanksi Penggunaan Mobil Dinas
Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.
Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
(Kompas.com/Faqih Rohman)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Ribuan Warga Parungpanjang Menggugat Dedi Mulyadi, Jalan Raya Cigudeg Siap Jadi Lautan Manusia |
![]() |
---|
Desa Sukawangi Bogor Mendadak Viral, Ditetapkan Masuk Kawasan Hutan, Begini Reaksi Dedi Mulyadi |
![]() |
---|
Bahas Infrastruktur dan Kemacetan, 27 Kepala Daerah se-Jawa Barat Kumpul di Karawang, Dipimpin KDM |
![]() |
---|
Harapan Warga Karawang Punya KRL Pupus, Kemenhub Batalkan Rencana Pembangunan, KDM Turun Tangan |
![]() |
---|
Keliling 10 SPBU di Jakarta sampai Depok, Driver Ojol Tak Juga Dapat Bensin Super Shell |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.