Garuda Telah Menindak Penumpang Tujuan Kualanamu yang Merokok di Dalam Pesawat

Inilah nasib penumpang pesawat Garuda yang viral lantaran merokok elektrik secara diam-diam di dalam penerbangan ke Kualanamu

Penulis: Desy Selviany | Editor: Ign Prayoga
tangkapan layar
ISAP VAPE - Seorang penumpang kelas bisnis dari maskapai Garuda Indonesia diduga tengah menghisap rokok elektrik atau vape saat penerbangan berlangsung. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Terungkap nasib penumpang pesawat Garuda Indonesia yang viral lantaran merokok elektrik secara diam-diam di dalam penerbangan ke Bandara Kualanamu Sumatera Utara (Sumut). 

Pria berkepala botak itu diam-diam menghisap vape yang kemudian disembunyikan usai diisap. 

Aksi pria yang duduk di kelas bisnis ini terekam kamera dan jadi viral.

Ternyata pria tersebut sudah dua kali ditegur awak maskapai. 

Dimuat Tribunnews.com pada Minggu (30/3/2025) pihak Garuda pun mengungkapkan nasib penumpang bandel tersebut. 

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Wamildan Tsani mengatakan penumpang pria itu kedapatan merokok elektrik di dalam pesawat saat terbang dari Jakarta menuju Bandara Kualanamu Medan pada Kamis (27/3/2025). 

Di tengah perjalanan, awak pesawat kemudian melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. 

Di mana prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger. 

Selanjutnya, awak pesawat berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security (avsec) di Bandara Internasional Kualanamu. 

Hal tersebut dilakukan agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku, baik nasional maupun internasional. 

Dari aduan awak pesawat, penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut. 

Aturan membawa rokok elektrik di pesawat, tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Nomor 12 Tahun 2024. 

“Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat,” kata Wamildan. 

Pihak Garuda pun menyesalkan adanya peristiwa itu, serta memastikan telah menindak tegas penumpang yang melakukan aksi tidak terpuji itu. 

“Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku,” kata dia.

Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved