Kades Minta THR

Dedi Mulyadi Sebut Ulah Kades Klapanunggal Minta THR Rp 165 Juta Tak Bisa Diampuni, Harus Ditahan!

Dedi Mulyadi mengatakan tindakan Kades Klapanunggal tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni. 

Penulis: Valentino Verry | Editor: Dedy
dok.dedi mulyadi
TINDAK TEGAS KADES KLAPANUNGGAL --- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin, yang minta THR (tunjangan hari raya) hingga beredar di media sosial, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf.  

TRIBUNBEKASI.COM, JABAR --- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menilai tindakan Kepala Desa (Kades) Klapanunggal Bogor, Ade Endang Saripudin, yang minta THR (tunjangan hari raya) hingga beredar di media sosial, tidak cukup selesai hanya dengan meminta maaf. 

Namun, kata Dedi Mulyadi, harus ada tindakan tegas untuk Kades Klapanunggal agar hal-hal seperti itu tidak diikuti oleh yang lain serta tidak timbang pilih dalam memberikan tindakan. 

Dedi Mulyadi mengatakan tindakan Kades Klapanunggal tersebut melanggar instruksi gubernur sehingga tidak bisa diampuni. 

"Dari sisi otoritas kewenangan, SK kepala desa itu dari bupati, maka bupati harus punya tanggung jawab terhadap pembinaan kepala desa, itu dari sisi aspek kewenangan," ucapnya. 

"Tetapi dari sisi aspek kepala desa abai terhadap instruksi gubernur itu kesalahan yang tidak bisa diampuni," katanya lagi.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat, terutama Dedi Mulyadi, sang gubernur begitu gencar membasmi preman dan ormas yang minta THR.

Baca juga: Malu Aksinya Minta THR Rp 165 Juta Viral di Medsos, Kades Klapanunggal Bogor Minta Maaf

Menurut Dedi Mulyadi, harus ada tindakan tegas terhadap Kades Klapanunggal yang meminta jatah THR senilai Rp 165 juta ke perusahaan.

"Sama dong perlakuan kayak preman di Bekasi, polisinya bertindak? Preman Bekasi ditindak kan? Ditahan kan? Masa kepala desa enggak?" ujar Dedi Mulyadi soal Kades Klapanunggal minta THR dikutip dati Kompas.com.

"Kan sudah tahu ada instruksi, kan dia melakukan perbuatan meminta untuk digratifikasi," imbuhnya. 

 "Itu masuk melanggar hukum, jadi tidak cukup hanya pembinaan, harus ada tindakan tegas," lanjut Dedi.

Sebelumnya, sepucuk surat berkop Pemerintah Desa Klapanunggal viral di medsos. 

Di surat itu, Kepala Desa Klapanunggal Ade Endang Saripudin diduga meminta THR beserta tetek bengek lain dengan total Rp 165 juta kepada perusahaan di wilayahnya. 

Di surat bertanggal 12 Maret 2025, Ade mengaku mengajukan permohonan THR kepada pimpinan perusahaan sehubungan dengan peringatan Idul Fitri 1446 Hijriah. 

Ia mengatakan sumbangan itu bersifat tidak mengikat. 

"Besar harapan kami bapak/ibu pimpinan perusahaan dapat berpartisipasi untuk dapat membantu kami dalam memberikan tunjangan kepada perangkat dan aparatur wilayah yang ada di Desa Klapanunggal," tulis Ade. 

Di lembar terpisah, tampak undangan acara halalbihalal di Kantor Desa Klapanunggal, Jumat (21/3/2025). Ade bertindak selaku ketua pelaksana acara itu. 

Kemudian, ada detail rencana anggaran biaya halal bihalal itu. 

Ada delapan item, yakni bingkisan senilai Rp 30 juta, uang saku atau THR Rp 100 juta, kain sarung Rp 20 juta, konsumsi Rp 5 juta, penceramah Rp 1,5 juta, pembaca ayat suci Al Quran Rp 1,5 juta, sewa sistem tata suara Rp 2 juta, dan biaya tak terduga Rp 5 juta. Totalnya mencapai Rp 165 juta. 

BERITA VIDEO : ABANG JAGO CIKIWUL AKHIRNYA DITANGKAP POLISI USAI VIRAL MINTA THR

Belakangan setelah viral, Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf. 

Ade mengakui kesalahannya dan memastikan surat tersebut akan ditarik kembali. 

“Saya mengaku salah dan memohon maaf atas beredarnya surat edaran dari desa kami yang meminta dana THR ke perusahaan,” ujar Ade dalam sebuah video pernyataan, Minggu. 

Ia juga meminta para pengusaha di Kabupaten Bogor untuk mengabaikan surat yang telah terlanjur beredar.  

“Saya akan menarik kembali surat imbauan tersebut dan sekali lagi memohon maaf kepada para pihak yang merasa kurang berkenan. Terima kasih,” tandasnya.

(Sumber : Wartakotalive.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved