Lebaran 2025

10 Warga Binaan Lapas Cikarang Bahagia Bisa Hirup Udara Bebas Usai Dapat Remisi Khusus Lebaran 2025

"Warga binaan mendapatkan remisi khusus ini sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan aturan dan dan undang-undang," kata Urip

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Dokumentasi
REMISI KHUSUS LEBARAN --- Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga memberikan sertifikat remisi khusus (RK) Idulfitri 1446 Hijriah tahun 2025 kepada warga binaan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Sebanyak 10 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang) langsung bebas usai mendapatkan remisi khusus (RK) Idul Fitri 1446 Hijriyah/ tahun 2025.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, Urip Dharma Yoga mengatakan, total 1.070 warga binaan Lapas Cikarang mendapatkan remisi khusus pada hari raya Idulfitri tahun 2025.

Dari jumlah itu, Remisi Khusus I (RK I) sebanyak 1056 orang warga binaan Lapas Cikarang dan RK II 14 orang warga binaan dengan 10 orang diantaranya langsung bebas dan 4 orang harus menjalani subsider pidana penjara pengganti denda.

"Warga binaan mendapatkan remisi khusus ini sudah memenuhi persyaratan dan ketentuan aturan dan dan undang-undang," kata Urip di Cikarang pada Rabu (2/4/2025).

Baca juga: 1.125 Warga Binaan Lapas Bekasi Terima Remisi Khusus Idul Fitri, 7 Orang Diantaranya Langsung Bebas

Ia menjelaskan, syarat-syarat yang harus dipenuhi agar narapidana mendapat remisi khusus dan pengurangan masa pidana adalah berkelakuan baik, memenuhi syarat administratif dan substantif, tidak tercatat pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta aktif mengikuti program pembinaan lapas/Rutan/LPK.

Mereka yang mendapatkan Remisi Khusus Khusus Idul Fitri 1446 Hijriyah atau tahun 2025 karena telah aktif dalam mengikuti kegiatan pembinaan kerohanian dan pembinaan jasmani.

Selain itu ditambah dengan mengikuti program kemandirian dan telah dilakukan penilaian melalui instrument Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN) oleh Wali Pemasyarakatan.

"Selanjutnya daftar nama yang memperoleh RK akan di informasikan pada mading setiap blok hunian guna keterbukaan informasi,  dengan tujuan supaya warga binaan pemasyarakatan bisa langsung mengetahui jumlah remisi yang didapat," katanya.

Kalapas Kelas IIA Cikarang juga sempat melaksanakan kegiatan makan bersama seluruh petugas dan warga binaan.

Sehingga pada momen yang baik ini terjalin silaturahmi dan kebersamaan, makan bersama di hari raya adalah bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan.

Ditambah lagi Lapas Cikarang mengadakan kunjungan khusus Hari Raya Idulfitri Tahun 2025 selama tiga hari berturut, sehingga keluarga warga binaan bisa berkunjung untuk merayakan lebaran bersama.

Setiap keluarga juga diperbolehkan membawa makanan olahan rumah khas Lebaran dengan syarat telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas sebelumnya.

Empat napi langsung bebas

Sebanyak 915 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Karawang mendapatkan remisi khusus (RK) Hari Raya Idufitri 1446/ 2025.

Remisi khusus (RK) Idulfitri tersebut terbagi menjadi tiga kategori, yaitu RK I sejumlah 908 warga binaan, RK II sejumlah 4 warga binaan yang langsung bebas, dan RK II+subsider sejumlah 3 warga binaan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved