Minggu, 19 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Properti

Catat, Ini Syarat Dapat Rumah Subsidi bagi Perawat, Bidan, dan Tenaga Kesehatan

Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa program rumah bersubsidi ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Kemenkes RI
RUMAH SUBSIDI NAKES - Pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS). Disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit, dengan rincian 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat. 

TRIBUNBEKASI.COM — Pemerintah berupaya menyediakan bantuan rumah bersubsidi bagi sejumlah pihak, termasuk tenaga kesehatan seperti perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat.

Syarat yang perlu dipenuhi bagi tenaga kesehatan yang ingin menerima manfaat rumah tersebut, bisa dicermati dari artikel di bawah ini.

Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa program rumah bersubsidi ini ditujukan bagi tenaga kesehatan dengan penghasilan tertentu.

Individu yang hidup sendiri atau belun menikah dapat mengajukan bantuan jika memiliki penghasilan maksimal Rp7 juta per bulan.

Sementara bagi mereka yang memiliki keluarga, batas penghasilan yang diizinkan adalah Rp 8 juta per bulan.

Baca juga: Usai Cetak Rekor, Cek Detail Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Turun Rp 7.000 Per Gram

Baca juga: Cuti Bersama, Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu ini, 2 April 2025 Tutup

“Tenaga kesehatan adalah garda terdepan dalam kesehatan masyarakat, sehingga mereka pantas mendapatkan rumah yang layak untuk tempat tinggal mereka,” ujar Menkes dalam konferensi pers di Jakarta, baru-baru ini.

Sebelumnya, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman antara Kementerian Kesehatan, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), serta Badan Pusat Statistik (BPS).

Dalam kesepakatan ini, disiapkan kuota bantuan rumah bersubsidi sebanyak 30 ribu unit.

Rinciannya, sebanyak 15 ribu unit untuk perawat, 10.000 unit untuk bidan, dan 5 ribu unit untuk tenaga kesehatan masyarakat.

“Kolaborasi ini sangat penting agar ekosistem mendukung pemenuhan kebutuhan rumah bagi tenaga kesehatan,” ujar Menteri PKP, Maruarar Sirait beberapa waktu lalu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Rabu ini, 2 April 2024 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Rabu ini , 2 April 2025 Tutup, Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah juga menggandeng BPS dalam melakukan pemutakhiran data tenaga kesehatan.

Pemerintah memastikan bahwa para perawat, bidan, dan tenaga kesehatan masyarakat tidak hanya memiliki peran penting dalam pelayanan kesehatan, tetapi juga bisa menikmati kehidupan yang layak.

Pemerintah berencana untuk terus memperluas cakupan bantuan rumah bersubsidi ini agar lebih banyak tenaga kesehatan yang bisa mendapatkan manfaatnya. (Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved