Aib Dokter PPDS
Tertunduk Lesu, Inilah Tampang Dokter Cabul yang Rudapaksa Keluarga Pasien di RSHS Bandung
Dokter pelaku pemerkosaan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Selain itu, dia juga telah dipecat dari Unpad
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Kasus ini pertama kali ramai di publik saat diunggah akun medsos instagram @ppdsgram pada Selasa (8/4/2025) malam.
Postingan ini mendapat respons tanda suka dari 4.357 netizen dan lebih dari 400 komentar.
Dari informasi yang dihimpun dari pihak Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), pelaku PAP adalah mahasiswa Pendidikan Program Dokter Spesialis (PPDS) semester 2.
PAP melakukan aksinya di salah satu ruangan di lantai 7 salah satu gedung di RSHS pada pertengahan Maret 2025. Ia membius korban terlebih dahulu dengan menggunakan obat bius yang diduga bernama Midazolam.
Modus pelaku adalah meminta korban untuk pemeriksaan crossmatch atau kecocokan jenis golongan darah yang akan ditransfusikan kepada penerima. Saat itu, ayah korban yang sedang dirawat di RSHS membutuhkan donor darah.
Dalam pelaksanaan pemeriksaan darah, korban dibius hingga tak sadarkan diri. Beberapa jam kemudian ketika korban sadar, dia tak hanya merasa sakit di tangan bekas infus tetapi juga di kemaluannya.
Korban pun melakukan visum dan ditemukan bekas cairan sperma di kemaluannya. Pihak keluarga korban segera melaporkan kejadian ini ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat.
Dipecat dari Unpad
Merespons kasus ini, Universitas Padjadjaran dan RSHS menyatakan mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik.
Dalam siaran pers bersama, kedua institusi menyatakan telah mengambil langkah-langkah tegas.
Korban juga telah mendapatkan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Jabar.
Pihak Unpad dan RSHS juga menyatakan mendukung penuh proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Terkait status pelaku, Unpad menegaskan bahwa PAP bukan karyawan RSHS, melainkan peserta PPDS yang dititipkan untuk praktik di rumah sakit tersebut atau disebut dokter residen.
Karena itu, penindakan dilakukan oleh pihak kampus. “Terduga telah diberhentikan dari program PPDS karena telah melakukan pelanggaran etik profesi berat dan pelanggaran disiplin,” tulis pernyataan resmi tersebut.
Unpad menyatakan tindakan pelaku tidak hanya mencoreng nama baik institusi dan profesi kedokteran, tetapi juga melanggar norma hukum yang berlaku.
Unpad dan RSHS berkomitmen menciptakan lingkungan yang aman bagi semua serta memastikan proses berjalan secara adil dan transparan untuk menegakkan keadilan bagi korban dan keluarga.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.