Rabu, 29 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Jadwal PPDB Madrasah 2025 serta Tata Cara Seleksi Madrasah Negeri

Inilah jadwal seleksi madrasah negeri dan swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2025.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Instagram @pendidikan_madrasah
PPDB Madrasah 2025 - Petunjuk teknis pendaftaran PPDB Madrasah 2025 diunduh dari Instagram @pendidikan_madrasah, pada Jumat (11/4/2025). Inilah jadwal seleksi madrasah negeri dan swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) 2025, untuk RA, MI, MTs, MA hingga MAK. 

TRIBUNBEKASI.COM - Inilah jadwal seleksi madrasah negeri dan swasta pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Madrasah tahun 2025.

Dalam rangka PPDB Madrasah tahun pelajaran 2025/2026, Ditjen Pendidikan Islam telah menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 64 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah.

Dalam petunjuk teknis (Juknis) PPDB Madrasah 2025 tersebut terdapat jadwal seleksi madrasah negeri dan swasta TA 2025/2026.

Madrasah adalah sekolah formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam yang mencakup Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

Sementara jadwal seleksi madrasah negeri dan swasta TA 2025/2026 terbagi untuk sekolah berasmara dan jalur prestasi, reguler, dan afirmasi.

Berikut jadwal pelaksanaan PPDB Madrasah 2025, mengutip juknis yang dirilis Ditjen Pendis Kemenag.

Jadwal PPDB Madrasah 2025

1. Seleksi Madrasah Jalur PPDBM Nasional Bersama: Januari sampai April 2025

2. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta Berasrama: Februari sampai Mei 2025

3. Seleksi Madrasah Negeri dan Swasta (Jalur Prestasi, Reguler dan Afirmasi): Februari sampai Juli 2025

4. Daftar Ulang Madrasah Negeri dan Swasta April sampai Juni 2025

Tata Cara PPDB Madrasah 2025

Madrasah Berasrama (MTs dan MA berasrama) melaksanakan PPDBM dari seleksi sampai pengumuman hasil dengan rangkaian kegiatan PPDBM ditentukan dalam ketentuan yang diatur oleh satuan pendidikan masing-masing dan/atau mengikuti kebijakan wilayah masing-masing.

Kemudian, madrasah (selain MAN IC, MAN PK, MAKN dan Madrasah Berasrama) melaksanakan PPDBM dengan jalur:

a. Jalur Reguler;

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved