Minggu, 3 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Bekasi

Kafe di Pekayon Bekasi Disegel Aparat, Ternyata Ini Persoalannya

Penyegelan kafe dilakukan setelah pihak Distaru melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. 

Tayang:
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
Istimewa
KAFE DISEGEL --- Sebuah kafe di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi pada Senin (14/4/2025). Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi karena cafe tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dua dokumen wajib yang seharusnya dimiliki sebelum bangunan difungsikan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN --- Sebuah kafe di Jalan Raya Pekayon, Kelurahan Pekayon Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan disegel Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Senin (14/4/2025).

Penyegelan dilakukan oleh Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi karena kafe tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan dua dokumen wajib yang seharusnya dimiliki sebelum bangunan difungsikan.

Diketahui, penyegelan kafe tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 640/Kep.92-Distaru/II/2023, serta berdasarkan Surat Perintah Sekretaris Daerah Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1635/Distaru.Dalru tanggal 11 April 2025.

Sekretaris Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, Heni Setiowati mengatakan care bernama Makmur Bahagia itu terbukti melanggar sejumlah regulasi, yakni Peraturan Daerah (Perda) Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2014, Perda Nomor 13 Tahun 2016, dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 42 tahun 2014.

Baca juga: Tertibkan Bangunan Liar di Hulu DAS Bekasi, Kemenhut Segel 10 Vila di Sentul dan Jonggol 

Penyegelan kafe dilakukan setelah pihak Distaru melayangkan tiga kali surat peringatan kepada pemilik bangunan. 

Bahkan surat perintah penghentian kegiatan sementara sebelumnya dikeluarkan pada Rabu (26/2/2025) lalu. 

Namun hingga batas waktu yang diberikan, tidak ada upaya penyelesaian administrasi dari pihak pengelola.

“Penyegelan ini merupakan bentuk ketegasan Pemkot Bekasi dalam menegakkan aturan, bangunan ini belum memiliki PBG dan SLF, padahal sudah diberi peringatan berulang kali,” kata Heni, Senin (14/4/2025).

Heni menjelaskan penyegelan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari 75 personel.

Tim gabungan itu meliputi TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, hingga aparatur pemerintah daerah.

Sebelum segel dimulai, terlebih dahulu dilakukan apel persiapan, lalu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan oleh perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi. 

Kemudian tim gabungan langsung menuju lokasi untuk melakukan pemasangan segel di area bangunan.

“Seluruh tahapan berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif, tidak ada perlawanan dari pihak pengelola cafe,” jelasnya.

Heni menuturkan pihaknya memastikan memberikan ruang bagi pelaku usaha untuk menyelesaikan persoalan administratif. 

Sehingga penyegelan dapat dibuka jika pemilik bangunan mampu memenuhi semua syarat perizinan.

“Kami tidak menghambat orang untuk berusaha, tapi semua harus tertib administrasi, jika izin sudah dipenuhi, segel akan kami cabut, dan mereka boleh melanjutkan pembangunan atau operasional,” tuturnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

 

 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved