Berita Kecelakaan

Fakta Baru Laka Maut Tol Batang-Pemalang, Pengemudi BR-V Asal Bogor Positif Konsumsi Obat Penenang

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, mengungkap fakta baru tersebut berdasarkan hasil laboratorium RSU Aro, Kota Pekalongan.

Editor: Ichwan Chasani
indra dwi purnomo
MOBIL RINGSEK - Kasatlantas Polres Pekalongan AKP Ronny Hidayat didampingi Kanit Gakkum Ipda Ambar saat mengecek kondisi mobil BR-V yang mengalami kecelakaan di KM 332 B Pemalang-Batang Tol Road. Hasil laboratorium RSU Aro, Kota Pekalongan, mengungkap fakta bahwa pengemudi mobil BR-V positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine sebelum kecelakaan terjadi. 

TRIBUNBEKASI.COM — Kecelakaan maut yang terjadi di KM 332 B Tol Pemalang-Batang antara mobil Honda BR-V dan bus pengangkut suporter Persebaya memunculkan fakta baru.

Kasat Lantas Polres Pekalongan, AKP Ronny Hidayat, mengungkap fakta baru tersebut berdasarkan hasil laboratorium RSU Aro, Kota Pekalongan.

Menurut AKP Ronny Hidayat, pengemudi mobil Honda BR-V yang terlibat dalam insiden tersebut, Fauzi Ramdani, dinyatakan positif mengonsumsi obat penenang jenis benzodiazepine sebelum kecelakaan terjadi.

"Pengemudi mobil Honda BR-V yang terlibat dalam insiden tersebut, dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (12/4/2025) pukul 18.20 WIB di RSU Aro, Kota Pekalongan," ungkap AKP Ronny Hidayat.

"Kemudian, hasil laboratorium menunjukkan pengemudi terbukti positif benzodiazepine, sejenis obat penenang yang hanya boleh digunakan dengan resep dokter," kata AKP Ronny Hidayat dikutip dari Tribunjateng.com, Senin (14/4/2025).

AKP Ronny Hidayat menjelaskan, penggunaan benzodiazepine secara tidak terkontrol dapat menyebabkan kantuk, penurunan fungsi otak, dan ketergantungan.

Baca juga: Rumah Mantan Ketua Umum PSSI Digeledah Penyidik KPK, Terkait Kasus Apa?

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 15 April 2025 Ini

"Hal ini diduga kuat, menjadi salah satu faktor yang memengaruhi kecelakaan tersebut," terangnya.

Terkait kendaraan melawan arah (kontra flow), pihak kepolisian belum dapat memberikan kesimpulan, karena baik pengemudi maupun penumpang telah meninggal dunia.

"Kami belum bisa menyampaikan hal tersebut secara pasti, karena pelaku utama dan saksi kunci telah tiada," bebernya.

"Di tambah hasil laboratorium, dijadikan acuan bahwa pengemudi dalam pengaruh obat penenang," tambahnya.

Pihaknya menambahkan, berdasarkan aturan hukum lalu lintas, apabila pelaku atau korban dalam kecelakaan telah meninggal dunia, maka perkara tersebut dinyatakan gugur demi hukum 

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut terjadi di ruas Tol Pemalang-Batang KM 332+000 arah B atau dari arah Semarang ke Jakarta, Sabtu (12/4/2025) pukul 05.40 WIB.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Selasa 15 April 2025 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 15 April 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00

Insiden tersebut melibatkan mobil Honda BR-V dengan nomor polisi F 1859 MO dan bus PO Fransindo Trans W 7842 UO.

Akibat kejadian itu, satu orang meninggal dunia di lokasi dan satu lainnya mengalami luka berat.

Manajer Teknik dan Operasi PT Pemalang Batang Tol Road (PBTR), Yulian Fundra Kurnianto, mengatakan, bahwa Honda BR-V yang dikemudikan oleh Fauzi Ramdani (29), warga Sukajaya, Tamansari, Bogor, melaju melawan arah (contraflow) dari KM 319 B hingga KM 332 B di lajur 2 dengan kecepatan sekitar 60 km/jam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved