Inilah Cara Cek Tilang Elektronik atau e-Tilang dari Polda Metro Jaya Secara Online
Begini cara cek secara online bila kendaraan pribadi terkena tilang elektronik atau e-tilang di wilayah hukum Polda Metro Jaya
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM,JAKARTA -- Begini cara cek secara online bila kendaraan pribadi terkena tilang elektronik atau e-tilang.
Masyarakat bisa melakukan cek ETLE atau e-tilang Polda Metro Jaya secara mandiri untuk memastikan apakah kendaraan terkena tilang elektronik.
Saat ini Kepolisian Polda Metro Jaya sedang gencar mengimplementasikan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Dengan menggunakan ETLE, petugas di lapangan tidak perlu untuk turun langsung melakukan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas.
Sebab, pelanggar lalu lintas akan direkam oleh kamera ETLE.
Setelah itu, sistem akan mengidentifikasi nomor kendaraan secara otomatis dan mencocokkan data dengan informasi yang terdaftar di database kepolisian.
Kemudian, surat tilang akan dikirimkan kepada pemilik kendaraan melalui e-mail atau alamat rumah.
Dalam fitur baru itu juga akan memberitahukan pengendara melalui aplikasi WhatsApp.
Untuk cara cek ETLE atau e-tilang secara mandiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan website https://etle-pmj.id/ di handphone (HP).
Cara Cek ETLE atau e-tilang
1.Akses website resmi ETLE Polda Metro Jaya: https://etle-pmj.id/;
2. Ketik nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan;
Pastikan data yang diisi sudah benar.
3. Lalu, klik tombol “Cek Data” Jika tidak ada pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available”
Jika terdapat pelanggaran, informasi yang muncul akan mencakup :
-Waktu dan lokasi pelanggaran Status pelanggaran Jenis kendaraan
-Bila kendaraan Anda terbukti melakukan pelanggaran, Anda akan diminta untuk membayar denda e-tilang melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA).
-Pembayaran denda e-tilang tepat waktu akan membantu Anda menghindari sanksi tambahan serta memastikan kendaraan tetap sah digunakan.
Untuk diketahui, berbeda dengan sistem tilang manual, ETLE Polda Metro Jaya atau e-tilang memungkinkan petugas menindak pelanggar lalu lintas tanpa perlu menghentikan kendaraan secara langsung.
Sistem ini mengandalkan kamera pengawas digital yang telah dipasang di berbagai titik strategis, seperti persimpangan, jalur cepat, dan kawasan padat lalu lintas.
Kamera ETLE Polda Metro Jaya atau e-tilang akan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang terjadi, seperti menerobos lampu merah, tidak memakai sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, atau melanggar marka jalan.
Dengan adanya ETLE Polda Metro Jaya atau e-tilang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan ketertiban masyarakat dalam berkendara dan menaati peraturan lalu lintas. (*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com
Dua Versi Nasib Syahdan Husein: Polisi Tunjukkan Foto Makan, Keluarga Yakin Mogok Demi Perlawanan |
![]() |
---|
Hilang Saat Demo Akhir Agustus, Eko Purnomo dan Bima Permana Putra Ternyata Tak Ikut Aksi |
![]() |
---|
Wika Salim Hadapi Mantan Manajer di Polda Metro, Bahas Kasus Dugaan Penipuan |
![]() |
---|
Dilaporkan Hilang Pasca Kerusuhan di Jakarta, Eko Purnomo Ditemukan Tim Polda Metro di Kalimantan |
![]() |
---|
Bima Dilaporkan Hilang Usai Demo Ternyata Berjualan Mainan di Malang, Ini Kisah Perjalanannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.