Pemkab Bekasi

Anggaran Rp 1,3 Triliun Habis buat Bayar DP Proyek, Gaji dan THR PPPK Kabupaten Bekasi Telat Dibayar

Percepatan pelaksanaan proyek fisik tersebut tidak sebanding dengan pemasukkan pendapatan daerah di awal tahun 2025 ini.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Gorontaloprov.go.id via motorplusonline.com
ILUSTRASI ANGGARAN PROYEK --- Percepatan pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025 menyebabkan tekanan pada kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi. Imbas dana anggaran Rp 1,3 triliun banyak digunakan untuk bayar uang muka (DP) proyek, gaji dan THR PPPK Kabupaten Bekasi sampai telat dibayar. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI ---  Percepatan pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025 menyebabkan tekanan pada kas daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.

Percepatan pelaksanaan proyek fisik tersebut tidak sebanding dengan pemasukkan pendapatan daerah di awal tahun 2025 ini.

Belum lagi ditambah adanya uang muka dalam setiap kegiatan pekerjaan pembangunan proyek fisik.

"Karena tahun lalu untuk percepatan penyerapan itu ada kebijakan uang muka. Dulu masih aman karena silpanya capai Rp 1 triliun, sekarang silpanya sedikit," kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Hudaya, kepada TribunBekasi.com pada Rabu (16/4/2025).

Baca juga: Pemkab Bekasi Luncurkan Gerakan Asih Ka Indung, Seluruh Pejabat Sukarela Beri Bantuan untuk Lansia

Ia melanjutkan percepatan pembayaran tersebut berdampak pada kondisi kas daerah.

Pada tanggal 27 Maret 2025, kas daerah telah mengeluarkan lebih dari Rp 1,3 triliun, yang menyebabkan tekanan pada keuangan triwulan pertama.

Salah satu faktor utama yang menyebabkan beban pengeluaran adalah pembayaran uang muka proyek yang cukup besar.

“Meskipun pembayaran uang muka bukan kewajiban, namun kami memberikan uang muka karena kondisi keuangan daerah memungkinkan. Namun, untuk sementara ini kami hentikan kebijakan tersebut untuk menjaga kestabilan kas,” ujar Hudaya.

Langkah ini dilakukan mengingat pendapatan daerah dari pajak dan retribusi masih terbatas di awal tahun, dan pembayaran pajak terutama PBB baru akan banyak diterima pada Agustus.

Terlebih anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) pemerintah pusat maupun provinsi dan juga dana bagi hasil (DBH) belum turun.

"Tapi sekali lagi kami pastikan keuangan daerah dalam kondisi terkendali. Soal ke pinjam ke bank opsi terakhir dan itu sah saja sebetulnya," ujarnya.

Adapun untuk seluruh kewajiban keuangan, termasuk pembayaran gaji pegawai, Hudaya memastikan tetap dapat dipenuhi dengan baik.

Termasuk dengan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hudaya menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp 32 miliar per bulan telah disiapkan dan aman.

“Kita masih mampu mengatasi semua, semua gaji masih terbayar. Hanya saja, proyek-proyek fisik tahun 2025 dilaksanakan lebih cepat, dan beban pembayaran kegiatan banyak terjadi di awal tahun,” jelas Hudaya.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi alami kondisi tekanan keuangan. Pasalnya, pengeluaran lebih tinggi dibandingkan kondisi kas atau keuangan daerah.

Hal ini awalnya terungkap setelah adanya keluhan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang uang tunjangan hari raya (THR) dan gajinya mengalami keterlambatan. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved