Rabu, 29 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Sesuai Putusan Pengadilan Agama: Baim Wong Resmi Cerai, Paula Verhoeven Terbukti Berselingkuh

Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Instagram
Baim Wong dan Paula Verhoeven --- 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Baim Wong dan Paula Verhoeven telah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (16/4/2025).

Keputusan tersebut diungkap oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.

Suryana menjelaskan permohonan Baim Wong untuk menggugat cerai Paula Verhoeven yang diajukan sejak 8 Oktober 2024 lalu telah dikabulkan Majelis Hakim.

Suryana menerangkan beberapa dalil yang disampaikan Baim Wong di pengadilan disebut telah terbukti.

Di antaranya adalah adanya pertengkaran dalam rumah tangga hingga isu orang ketiga.

"Dalam persidangan ternyata dalil-dalil yang disampaikan tentang adanya perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga pemohon dan termohon itu dinyatakan oleh majelis hakim terbukti."

"Maka dengan demikian gugatannya dan permohonan-permohonannya dikabulkan," jelas Suryana, dikutip dari YouTube Grid.ID pada Rabu (16/4/2025).

Suryana menerangkan Paula Verhoeven terbukti berselingkuh dengan sosok pria berinisial NS.

"Berkaitan dengan tentang adanya pihak ketiga juga di dalam persidangan juga menyatakan itu terbukti."

"Sehingga dengan adanya pihak ketiga di mana kita tahu di media, kami tidak bisa menyebutkan nama aslinya karena ini perkara belum inkrah ya."

"Jadi ya inisial NS itu, majelis hakim ini menyatakan ini terbukti," terangnya.

Terbuktinya Paula Verhoeven menjalin hubungan dengan pria lain saat masih menjadi istri Baim Wong, membuat Paula disebut sebagai istri nusyuz.

Nusyuz merupakan kata yang dipakai hukum Islam dalam menggambarkan istri durhaka, istri yang tak bisa menjaga kehormatan dalam pernikahan.

"Sehingga dengan terbuktinya adanya pihak ketiga dalam rumah tangga pemohon dan termohon dalam hal ini antara termohon dengan pihak ketiga tersebut maka pihak termohon dinyatakan sebagai istri yang nusyuz. Istri yang nusyuz itu artinya istri yang durhaka pada suami," jelas Suryana.

Sebagai istri nusyuz, maka Paula Verhoeven tidak akan mendapatkan nafkah masa iDdah dan nafkah madiah.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved