PDIP Kalah di Pengadilan, Tia Rahmania Menang Gugatan Terkait Hasil Pileg 2024 Dapil Banten I
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Tia Rahmania yang menggugat PDIP karena Tia dituduh menggelembungkan suara pileg 2024.
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan Tia Rahmania dalam gugatan melawan PDIP.
Tia Rahmania memenangkan gugatan melawan PDIP setelah hakim menyatakan tidak ada penggelembungan suara pada perolehan suara Tia Rahmania di pemilu legistlatif (pileg) 2024.
Tia Rahmania merasa bersyukur dengan keputusan hakim lantaran nama baiknya bakal terpulihkan.
"Saya bersyukur kepada Allah SWT atas hasil putusan sidang PN Jakarta Pusat karena terkait nama baik. Menurut saya, berpolitik haruslah beretika, karena politik itu luhur," kata Tia saat dimintai tanggapannya, Jumat (17/4/2024).
Perihal dengan langkah hukum lanjutan, Tia menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kuasa hukum.
Saat ini, dirinya masih berfokus pada persoalan sosial dan menjadi akademisi di suatu kampus.
"Terkait langkah hukum berikutnya saya serahkan kuasa hukum saya adapun sekarang saya tetap bergiat sebagai akademisi di kampus dan melakukan kegiatan-kegiatan sosial untuk masyarakat seperti sebelumnya," kata dia.
"Yang penting bisa menjadi manfaat bagi masyarakat," ujar Tia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memenangkan gugatan sengketa pileg DPR RI Dapil Banten I antara Tia Rahmania dengan PDIP dan Bonnie Triyana.
Gugatan itu dilayangkan Tia Rahmania yang sudah ditetapkan sebagai caleg terpilih oleh KPU RI dengan Nomor 1206 pada Pileg 2024 lewat Putusan Perkara No 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus.
Namun, Tia diduga melakukan penggelembungan suara dan dipecat Mahkamah Partai PDIP karena tidak mau mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Baca juga: Usai Menyerang Pimpinan KPK Soal Etik, Tia Rahmania Dipecat dari PDIP dan Batal Jadi Anggota DPR
Setelah Tia dipecat, posisinya digeser Bonnie Triyana yang memperoleh suara terbanyak kedua.
Tia mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat setelah dirinya dipecat PDIP karena dianggap menggelembungkan suara di Pileg 2024.
KPU RI dan Bawaslu turut jadi tergugat dalam masalah ini.
Berdasarkan putusan PN Jakarta Pusat dikutip pada Jumat (18/4/2025), majelis hakim memutuskan mengabulkan seluruh gugatan Tia.
Baca juga: Tia Rahmania yang Kritik Pimpinan KPK Dipecat dari PDIP, Djarot Jelaskan Duduk Perkaranya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.