Isu Perselingkuhan Ridwan Kamil

Ridwan Kamil Siap Tes DNA Jika Diperlukan Untuk Buktikan Anak Lisa Darah Dagingnya atau Bukan

Alasan Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana karena menjaga nama baiknya yang diduga sudah dirusak

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
instagram lembeturah/ridwankamil/BanjarmasinPost.co.id
SIAP TES DNA --- Kolase foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana kini, dicapture 15 April 2025. Ridwan Kamil Resmi melaporkan selebgram Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, atas kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik atau pelanggaran Undang Undang ITE. Bahkan Ridwan Kamil siap tes DNA jika diperlukan penyidik untuk membuktikan apakah anak Lisa adalah darah dagingnya atau bukan. 

Muslim Jaya Butarbutar kuasa hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa kliennya memilih untuk memahami terlebih dahulu, baru bertindak sesuai dengan koridor hukum.

"Sampai sekarang dalam kondisi terhadap kasus ini dalam keadaan tenang," kata Muslim Jaya Butarbutar dalam jumpa persnya di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (18/4/2025).

Muslim menambahkan kalau pria yang akrab disapa Kang Emil itu merasa tidak pernah memiliki hubungan dan sampai punya anak dari Lisa.

Sehingga Muslim mengklaim kalau mantan Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat itu tidak marah, saat dituduh Lisa.

"Jadi pak Ridwan Kamil ini tenang saja karena ini kan harus dihadapin masalahnya. Ini ujian harus dihadapi," ucapnya.

"Pak Ridwan Kamil tidak stres, dia sabar sekali karena harus dilalui semuanya," sambungnya.

Muslim menegaskan kalau Kang Emil tidak melibatkan sang istri, Atalia Praratya atau Ibu Cinta dalam masalahnya dengan Lisa Mariana.

"Karena ini kan masalahnya terkait masalah pribadi beliau, jadi tidak ada urusannya dengan bu cinta," ungkap Muslim.

Bahkan, Muslim membantah isu yang beredar kalau Ridwan Kamil pisah rumah dengan Ibu Cinta, istrinya, usai pengakuan dari Lisa Mariana yang mengklaim punya anak dari Kang Emil.

"Soal pisah rumah atau bercerai itu hoaks.  Saya pastikan itu hoaks," ujar Muslim Jaya Butarbutar.

BERITA VIDEO : RIDWAN KAMIL LAPORKAN LISA MARIANA KE BARESKRIM POLRI

Lisa Mariana dijerat dengan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 dan atau pasal 48 ayat 1 dan 2, Jo pasal 32 ayat 1 dan 2, dan atau pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 A Undang Undang ITE.

"Laporan polisi ini adalah bukti keseriusan Klien kami Bapak Ridwan Kamil  dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihal, tanpa bukti hukum ke publik yang merugikan nama baik klien kami," katanya.

Heribertus mengatakan kalau laporan polisi yang dibuat Ridwan Kamil adalah bentuk langkah hukum, untuk menjaga nama baik atas tuduhan yang dibuat Lisa Mariana.

"Laporan ini bentuk perlindungan hukum terhadap integritas pribadi dan kehormatan Klien kami Bapak Ridwan Kamil,  serta upaya untuk memastikan agar semua proses berjalan profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai hukum yang berlaku," ujar Heribertus.

(Sumber : Warta Kota, Arie Puji Waluyo/ARI)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp


 
 
 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved