Berita Kriminal

Soal Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Kronologis Lengkapnya Menurut Polisi

Kasus itu berawal saat Tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku  berinisial TS.

Editor: Ichwan Chasani
(Dok: Istimewa) 
MOBIL POLISI DIBAKAR --- Mobil polisi dibakar massa OTK di wilayah Pondok Rangon, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Jumat (18/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Aparat kepolisian hingga kini masih terus melakukan pengembangan kasus penganiayaan hingga berujung perusakan dan pembakaran mobil polisi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat yang terjadi pada Jumat lalu (18/4/2025).

Akibat aksi perusakan dan pembakaran mobil polisi itu, sebanyak enam orang anggota Ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Kota Depok ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam tersangka tersebut, masing-masing berinisial TS, RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan lebih rinci kronologis kasus perusakan dan pembakaran tersebut.

Kasus itu berawal saat Tim Satreskrim Polres Depok hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku  berinisial TS.

TS merupakan Ketua Ranting Ormas GRIB di Kelurahan Harjamukti yang dilaporkan terkait kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan.

Baca juga: Akui Pemicu Pembakaran Mobil Polisi adalah Anggotanya, Ormas GRIB Jaya Depok Tak Berikan Pembelaan

Baca juga: Forum Aktivis Islam Karawang Ajak Warga dan Forkopimda Turun Aksi Bela Palestina, Minggu 27 April

Kombes Wira menyebut petugas berangkat ke TKP menggunakan tiga unit kendaraan dari Mapolres Depok ke lokasi di mana tersangka TS sedang beraktivitas.

Ketiga unit kendaraan itu rinciannya adalah mobil Avanza mengangkut lima anggota, mobil Xenia mengangkut tiga orang, mobil Avanza warna silver mengangkut lima orang, kemudian mobil Agya yang berisikan satu orang.

"Tim ini melaksanakan tugas dalam rangka untuk mengamankan tersangka jumlahnya adalah 14 orang," ucap Kombes Wira Satya Triputra.

Sekitar pukul 02.00 WIB, Tim Satreskrim Polres Depok itu sudah tiba di lokasi untuk mengamankan tersangka TS. 

Sekitar pukul 02.06 WIB, ada chat di grup Whatsapp ormas GRIB yang  isinya 'dimohon semuanya, Pak Tiano ditangkap'.

Lalu pesan masuk selanjutnya dari salah satu tersangka yang isinya agar melakukan atau menahan Gapura, artinya portal yang ada di kampung tempat TS. 

Baca juga: Lionel Bocah Bekasi Pembuat Sketsa Wajah, Tak Menyangka Paus Fransiskus Meninggal 

Baca juga: BPBD Kota Bekasi Masih Selidiki Penyebab Timbul Bau Serupa Gas

Selanjutnya pada pukul 02.30 WIB, tersangka RS menutup portal tersebut.

"Portal ini adalah merupakan salah satu akses keluar daripada kampung tersebut kemudian pada saat empat mobil yang dikendarai oleh tim gabungan dari Satreskrim polres Depok akan berangkat kembali menuju ke kantor Mapolres Depok setibanya di gerbang tersebut maka terhalang oleh portal yang ditutup oleh saudara RS," beber Kombes Wira Satya Triputra.

Namun pada saat ditutup tersebut itu terjadilah perkelahian dimana aparat kepolisian berusaha untuk membuka portal.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved