SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 22 April 2025 ini di Kantor Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi diadakan setiap hari Senin hingga Jumat di lokasi berbeda, kecuali libur nasional atau ada perbaikan jaringan.
Penulis: Ichwan Chasani | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi oleh Satlantas Polres Metro Bekasi kembali dibuka pada hari Selasa ini, 22 April 2025.
Selain SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada gerai SIM dan SIM Corner juga kembali aktif.
Dimana dan apa saja persyaratan yang diperlukan untuk mengurus perpanjangan SIM melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi?
Berikut jadwal layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, yang digelar Satlantas Polres Metro Bekasi pada hari Selasa ini, 22 April 2025.
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
BERITA FOTO KECELAKAAN MAUT DI JALAN SULTAN AGUNG KOTA BEKASI
Layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi pada hari Selasa ini, 22 April 2025 bisa melalui SIM Keliling Kabupaten Bekasi yang digelar di Kantor Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi pada hari Selasa, 22 April 2025 di Kantor Desa Lubang Buaya, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi ini dijadwalkan berlangsung antara pukul 09.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah: Sehat Jasmani dan Rohani, Fotokopi E-KTP, Fotokopi SIM, Keterangan Lulus Tes Psikologi, dan Surat Keterangan Sehat
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang, Selasa 22 April 2025, Dijadwalkan hingga Pukul 14.00
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Selasa Ini 22 April 2025 Dijadwalkan di Jatiasih Hingga Pukul 10.00
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Toprecision Fastening Indonesia Cari PIC Production
Baca juga: Soal Kasus Pembakaran Mobil Polisi di Depok, Begini Kronologis Lengkapnya Menurut Polisi
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya akan habis, juga dapat melakukan perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan setiap hari dari Senin hingga Jumat di dua lokasi yaitu di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang.Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas SIM) Polres Metro Bekasi yang berlokasi di Kompleks Pemkab Bekasi, Sukamahi, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, resmi beroperasi, pada Kamis (22/8/2019) lalu.
Berikut Ini lokasi layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi :
* Senin - Jumat di Satpas Deltamas
* Senin - Jumat di Satpas Kalimalang
* Minggu, Tutup
Meski layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi belum dibuka untuk waktu yang belum ditentukan, namun persyaratan pengurusan perpajangan SIM Kabupaten Bekasi di Satpas Deltamas dan Satpas Kalimalang sama saja.
Syarat buat SIM baru dan perpanjangan SIM di Polrestro Bekasi :
Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi diharap melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, surat keterangan sehat, dan SIM lama.
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru cukup melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat.
Berikut biaya penerbitan SIM baru dan perpanjangan SIM?
1. Pembuatan SIM Baru :

Prosedur penerbitan SIM baru di Polrestro Bekasi terdiri dari:
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 120.000
- SIM C : Rp 100.000
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
2. Pembuatan Perpanjangan SIM :

Prosedur penerbitan SIM Perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
* Biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) :
- SIM A : Rp 80.000
- SIM C : Rp 70.000
Baca juga: Akui Pemicu Pembakaran Mobil Polisi adalah Anggotanya, Ormas GRIB Jaya Depok Tak Berikan Pembelaan
Baca juga: Forum Aktivis Islam Karawang Ajak Warga dan Forkopimda Turun Aksi Bela Palestina, Minggu 27 April
Baca juga: Harga Emas Semakin Kinclong: Awas, Jangan Sampai Tertipu Emas Palsu, Ini Cara Membedakannya
Baca juga: Lionel Bocah Bekasi Pembuat Sketsa Wajah, Tak Menyangka Paus Fransiskus Meninggal
* Biaya Kesehatan : Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap dicek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan
* Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP: Rp 30.000 (tidak wajib)
(Sumber : Satlantas Polres Metro Bekasi)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
SIM Keliling
SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Perpanjangan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Biaya SIM Keliling Kabupaten Bekasi
Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 2 Oktober 2025 di Cikarang |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 2 Oktober 2025, Simak Persyaratannya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kota Bekasi Kamis 2 Oktober 2025 di Pekayon, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 1 Oktober 2025 di Lippo Cikarang |
![]() |
---|
Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 1 Oktober 2025, Simak Syaratnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.