Kasus Narkoba

Tangkap Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Ribu Butir Tramadol

Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolda Metro Jaya terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya

Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Dedy
Dokumen Polres Jakpus
BARANG BUKTI OBAT KERAS --- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap satu orang pria terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap satu orang pria terduga pengedar obat keras dalam sebuah penggerebekan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Adapun penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari penekanan Kapolda Metro Jaya terkait maraknya peredaran obat keras di wilayah hukumnya

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra menjelaskan, penggerebekan kasus obat keras dilakukan pada Minggu (20/4/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah kos-kosan di Pasar Tanah Abang Blok G, RT 00 RW 00, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Roby berujar, pelaku yang ditangkap diketahui berinisial "DS", pria kelahiran Palembang, 8 Juli 2004, warga Simpang Raja Pendopo, Sumatra Selatan.

Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik Ternyata Jual Berbagai Macam Obat Keras di Setu Kabupaten Bekasi

"Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 24 bungkus Eximer (sekitar 120 butir) dan 3190 lempeng Tramadol yang totalnya mencapai 31.900 butir. Seluruh barang bukti kini telah diamankan", katanya dikutip Selasa (22/4/2025).

Kemudian kata Roby, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima Satres Narkoba Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, terkait dugaan insiden kekerasan terhadap seorang wartawan yang sedang merekam aktivitas penjualan obat-obatan terlarang di sekitar Jembatan Tinggi, Jati Pulo, Tanah Abang

Saat ini kata Roby, tersangka telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran obat keras yang lebih luas.

"Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat wilayah hukum Jakarta Pusat," imbuhnya. 

(Sumber : Warta Kota, Alfian Firmansyah/m32)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp

 

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved