Kasus Narkoba
Dua Pria Bawa Karung Ditangkap di Jaktim, Disangka Pemulung, Ternyata Isinya Ganja 9 Kg
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI --- Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali membongkar kasus peredaran narkoba.
Kali ini, Tim Gabungan Unit 1 dan Timsus Subdit 3 menggagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat sembilan kilogram.
Hal tersebut dilakukan dalam sebuah operasi narkoba di kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025) malam.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Peringatan Keras Kepala BNN ke Bandar Narkoba: Jangan Coba-coba Selundupkan Narkotika ke Indonesia!
Tim lalu melakukan pengamatan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Menurut Kanit 1 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Emir Maharto, penangkapan pelaku dilakukan di dua titik berbeda.
"Penangkapan di sepanjang Jalan Raya Bogor, Kelurahan Rambutan," ujar Emir, dalam keterangannya, Jumat (4/7/2025).
Pertama, tersangka TM (33) diringkus di depan Klinik Medika, sedangkan rekannya berinisial RM (21) ditangkap tak jauh dari lokasi pertama.
"Tepatnya di bawah jembatan penyeberangan orang (JPO) saat membawa karung berisi ganja," tuturnya.
"Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti ganja seberat 9 kilogram," sambung dia.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hukuman mati untuk pengedar narkoba
Tuntutan pidana mati sebagai hukuman tertinggi bagi para pengedar narkoba, mulai dari gembong, sindikat, maupun jejaring, masih diberkalukan Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Hal itu dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang berefek panjang bagi generasi bangsa.
Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Asep Nana Mulyana, Indonesia masih mengakui dan mengadopsi hukuman mati sebagai hukum positif atau ius constitutum.
Apartemen di Cikarang Bekasi Jadi Pabrik Produksi Tembakau Sintetis, Disita Barbuk Senilai Rp 21 M |
![]() |
---|
Begini Ketatnya Ruang Tahanan Super Maximum Security, Khusus untuk Napi Berbahaya, Dihuni Satu Orang |
![]() |
---|
Petugas Lapas Karawang Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Modus Operandinya Dilempar Lewat Pagar |
![]() |
---|
BNN Musnahkan 474 Kg Narkoba, Letjen TNI Moch Hasan: Setiap Gram Selamatkan Ratusan Nyawa |
![]() |
---|
Pasar Cibubur Jaktim Diduga Jadi Sarang Transaksi Narkoba saat Malam Hari, Pengedar Diduga Wanita |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.