Ubhara Jaya

LLDikti III Gandeng Ubhara Jaya untuk Edukasi Sistem Akreditasi Terbaru AIPT 4.0 dan SAPTO 2.0

LLDikti Wilayah III Jakarta menggandeng Ubhara Jaya untuk menggelar kegiatan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok Ubhara Jaya
AIPT DAN SAPTO -- Rektor Ubhara Jaya Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., (Honoris Causa) menghadiri Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (AIPT) 4.0 dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0. Kegiatan ini diselenggarakan LLDikti Wilayah III Jakarta yang menggandeng Ubhara Jaya dan dilaksanakan di Kampus II Bekasi, Selasa (29/4/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI - Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah III Jakarta menggandeng Universitas Bhayangkara Jakarta Raya (Ubhara Jaya) untuk menggelar kegiatan di Kampus II Bekasi, Selasa (29/4/2025).

Kegiatan kali ini merupakan Sosialisasi Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (AIPT) 4.0 dan Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 2.0. 

Para peserta sosialisasi merupakan sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi yang berada di bawah LLDikti III Jakarta.  

Dalam kesempatan kali ini, Rektor Ubhara Jaya Irjen. Pol. (Purn) Prof. Dr. Drs. Bambang Karsono, S.H., M.M., Ph.D., D.Crim., (Honoris Causa) selaku tuan rumah menilai, sosialisasi kali ini sangat penting untuk meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia. Akreditasi ini nantinya bisa menjadi memacu semangat perguruan tinggi untuk berinovasi.

"AIPT 4.0 merupakan langkah penting dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi, dengan fokus pada evaluasi diri, komprehensif dan akreditasi berbasis hasil instrumen yang dapat mendorong perguruan tinggi untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas pendidikan yang diberikan kepada mahasiswa," katanya.

Sementara itu, Direktur Dewan Eksekutif Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), Prof. Dr. Ir. Ary Purbayanto, M.Sc. berharap para peserta yang hadir bisa menyimak materi yang disampai. Apalagi narasumber yang hadir juga merupakan pemateri yang menyusun instrumen akreditasi.

"Forum ini adalah forum langsung kami kawal, kami sampaikan informasi langsung dari narasumber. Kami yang memang memiliki kompetensi karena memang kami yang menyiapkan instrumen, kami juga yang menyiapkan sistem akreditasi rugi sekali kalau tidak mendengar langsung," ucapnya.

Kegiatan sosialisasi ini dipandu Guru Besar Ubhara Jaya, Prof. Dr. R Lina Sinaulan., S.H., M.H. sebagai moderator.

Sementara untuk sesi pertama fokus pada materi sosialisasi dan diskusi AIPT 4.0 diisi pemateri Anggota Dewan Eksekutif BAN-PT , Prof. H. Jhoni Najwan, Ph.D.

Dalam paparannya, Prof Jhoni mengatakan jika akreditasi merupakan hal penting hal tersebut bahkan tertuang dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Dalam pasal 53 yang menyebutkan jika sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) terdiri atas:
a. SPMI yang dikembangkan oleh Perguruan Tinggi; dan
b. SPME yang dilakukan melalui Akreditasi. 

"Ini adalah merupakan amanah dari Undang-Undang dan sebagai jawaban dari persoalan yang melanda para penyelenggara perguruan tinggi pada saat ini, terutama pada program studinya itu sudah diatur pada pasal 95 sebelum terbentuknya LAM, akreditasi PS dilakukan oleh BAN-PT," katanya.

Dalam kesempatan ini, Prof Jhoni juga mengingatkan jika jika kebijakan ini dilangkah maka akan ada sanksi tegas yang sudah disiapkan.

Salah satunya menteri bisa mencabut izin perguruan tinggi tersebut hal ini sesuai dengan Permendikbud Ristek 53 Tahun 2023.

Namun, sanksi terberat dalam persoalan ini yakni bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak satu milyar rupiah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved