Ibadah Haji 2025

Polisi Tangkap 71 Calon Jemaah Haji Ilegal, Diduga Ada Peran Oknum Petugas Bandara Soekarno-Hatta

"Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan

Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
Warta Kota/Gilbert Sem Sandro
TANGKAP JEMAAH HAJI ILEGAL --- Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, puluhan orang calon jemaah haji ilegal itu hendak berangkat menuju Makkah menggunakan visa haji, melainkan memakai visa kunjungan dan visa kerja. 

TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Sebanyak 71 calon jemaah haji ilegal yang hendak berangkat ke Tanah Suci berhasil digagalkan kepergiannya saat hendak berangkat melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kapolresta Bandara Soetta, Kombes Pol Ronald F.C Sipayung mengatakan, puluhan orang calon jemaah haji ilegal itu hendak berangkat menuju Makkah menggunakan visa haji, melainkan memakai visa kunjungan dan visa kerja.

"Dalam kasus ini 71 orang yang hendak berangkat ke Arab Saudi merupakan calon jemaah haji non-prosedural," ujar Ronald kepada TribunTangerang.com, Rabu (30/4/2025).

Lebih lanjut ia menjelaskan, pengungkapan kasus haji non-prosedural itu merupakan hasil kerja sama antara pihaknya dengan Kantor Imigrasi dan Kementerian Agama.

Baca juga: Waspada Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Banyak Minum, Kurangi Aktivitas Tak Perlu

Pasalnya mereka yang ditangkap itu adalah merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yakni menggagalkan keberangkatan 10 calon jemaah haji ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Puluhan calon jemaah haji yang hendak berangkat melalui jalur ilegal tersebut berasal dari sejumlah wilayah di Tanah Air, seperti dari pulau Jawa dan Kalimantan.

"Calon jemaah haji non-prosedural ini berasal dari Jakarta, Yogyakarta, Jawa Timur, Banten, dan Kalimantan Selatan dan mereka dicegah pada periode 15 sampai 28 April 2025," paparnya.

Adapun mayoritas keberangkatan calon jemaah haji non-prosedural itu dilakukan dengan proses mandiri, namun terdapat pula keberangkatan yang dikoordinasi oleh pihak travel yang saat ini tengah dicari asal dan keberadaannya.

Pasalnya agar bisa berangkat dengan jalur ilegal sebelum keberangkatan secara resmi, calon jemaah haji tersebut harus membayar Rp 100 juta hingga Rp 250 juta.

"Dugaan kami keberangkatan puluhan jemaah haji ilegal tersebut difasilitasi pihak-pihak tertentu yang saat ini masih dalam penyelidikan Polresta Bandara Soetta," tuturnya.

"Sebab mereka ini diiming-imingi bisa berangkat haji dengan bantuan para pelaku," paparnya.

Sementara itu Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Haji Khusus, Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus, Mahmudi Affan Rangkuti menuturkan, calon jemaah haji ilegal ini menggunakan penerbangan transit untuk dapat mengelabui petugas.

Pasalnya penerbangan secara langsung saat ini telah dilarang hingga nanti secara resmi dari Tanah Air menuju Tanah Suci.

"Mereka biasanya singgah terlebih dahulu di Malaysia, Singapura, Thailand, bahkan Filipina, karena penerbangan langsung sudah tidak boleh, sehingga mereka mencari penerbangan tujuan lain atau transit," ungkapnya.

Menurut dia, calon jemaah haji yang hendak terbang menuju Arab Saudi memerlukan nomor porsi haji sebagai bentuk kepastian jemaah berangkat ke Tanah Suci yang telah melunasi antrean. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved