Berita Karawang

Komplotan Pembobol Mesin ATM di Minimarket Karawang Ditangkap, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan

komplotan pembobol mesin ATM ini juga beraksi di beberapa wilayah lain, seperti Sukabumi pada 12 April 2025 dan Cimahi 14 April 2025

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
KOMPLOTAN BOBOL MESIN ATM --- Polres Karawang konferensi pers penangkap komplotan pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di minimarket di sejumlah wilayah Karawang pada Jumat (2/5/2025) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG --- Polres Karawang menangkap komplotan pembobol mesin ATM (Anjungan Tunai Mandiri) di minimarket. Saat penangkapkan, petugas menembak kaki salah satu pelaku karena melakukan perlawanan.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki Novian Ardiansyah, menjelaskan, pihak menangkap empat pelaku pembobol mesin ATM Indomart dan Alfamart di dua lokasi wilayah Karawang. Empat pelaku berinisial DR, FF, AD, dan DH.

Saat penangkapan salah satu pelaku pembobol mesin ATM terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena mencoba melakukan perlawanan.

"Kami berhasil tangkap empat pelaku, satu pelaku kami terpaksa lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak dibagian kaki pelaku," kata Fiki saat konferensi pers pada Jumat (2/5/2025) sore.

Baca juga: Bobol Mesin ATM Pakai Las, Kawanan Maling di Cileungsi Tajir Melintir Bawa Kabur Uang Rp 150 Juta

Ia mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat dan penyelidikan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karawang.

Adapun kejadian pertama pada 15 April 2025 di Indomaret Desa Dawuan Barat, Kecamatan Cikampek, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. Pelaku membobol toko, mematikan CCTV, lalu menggasak isi mesin ATM.

Keesokan harinya, tepatnya 16 April 2025, aksi serupa terjadi di Alfamart Balonggandu, Kecamatan Jatisari.

"Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. DR bertugas memantau situasi, FF membobol tembok, AD menonaktifkan CCTV, dan DH berperan sebagai sopir," bebernya.

Dari hasil pendalaman, kata Fiki, bahwa komplotan pembobol mesin ATM ini juga beraksi di beberapa wilayah lain, seperti Sukabumi pada 12 April 2025 dan Cimahi 14 April 2025. Sehingga aksi mereka tergolong kejahatan lintas wilayah.

Modus operandi mereka terbilang sistematis.

Para pelaku menyasar minimarket yang memiliki ATM di dalamnya, berada di lokasi sepi, dikelilingi lahan kosong seperti sawah atau kebun, serta tidak beroperasi 24 jam.

"Caranya mereka membobolnya dirusak gunakan linggis, tang, obeng serta peralatan mesin las," imbuhnya.

Terhadap para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (maz)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp  

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved