DPRD Kota Bekasi

DPRD Kota Bekasi Ingatkan Duet Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Tentang Pogram Kerja Zero Complaint

Program 'Zero Complaint' yang dicanangkan Wali Kota Bekasi dikritik Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.

|
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
zoom-inlihat foto DPRD Kota Bekasi Ingatkan Duet Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe Tentang Pogram Kerja Zero Complaint
TribunBekasi.com
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, Sardi Efendi

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI -- Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto dan wakilnya, Abdul Harris Bobihoe mengawali masa jabatannya dengan mencanangkan program Zero Complaint.

Pasangan pemenang pilkada Kota Bekasi 2024 ini bertekad bekerja maksimal  pada 100 hari pertama masa kerja mereka, sehingga tidak ada komplain dari warga.

Sejauh ini, realisasi program 'Zero Complaint' tersebut dikritik Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi.

Sardi Effendi menilai hingga kini belum ada kejelasan terkait capaian program tersebut.

"Kalau ada program dan janji Wali Kota mengenai zero complaint, itu sampaikan ke masyarakat Kota Bekasi, jangan sampai program itu cuma jargon, sementara persoalan di lapangan belum tuntas," kata Sardi, Sabtu (26/4/2025).

Sardi menjelaskan masih ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kota Bekasi yang belum bekerja maksimal.

Sardi melihat kenyataan itu dari masih banyak ditemukannya keluhan bangunan liar, lampu penerangan jalanan umum (PJU) mati, jalan rusak, hingga saluran air yang mampet.

"Zero complaint itu harusnya jadi acuan kerja OPD. Dari 10 poin misalnya, sebutkan satu per satu, lalu tunjukkan OPD mana yang mengerjakan itu kemudian jadi dasar menilai kinerja, jangan sampai OPD yang sudah kerja baik malah dimutasi, sementara yang tidak kerja dibiarkan karena alasan politik," paparnya.

Sardi menuturkan minimnya keterbukaan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait progres Zero Complaint bisa disimpulkan ketidaksiapan terhadap janji zero complaint tersebut. 

Sehingga ia mendesak Pemkot Bekasi untuk segera mempublikasikan data capaian program tersebut kepada masyarakat.

"Kalau tidak disampaikan ke masyarakat, artinya tidak siap, harus ada evaluasi, berikut kan janji 100 hari loh, masalah yang dikeluhkan warga itu harus diatasi,” tuturnya.  (Advertorial/DPRD Kota Bekasi/m37)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved