Kecelakaan Maut

Kecelakaan Fatal Terus Terulang di Tol Pemalang, Terakhir Menimpa Gus Alam, Begini Kata Pengelola

Kecelakaan maut beberapa kali terjadi di ruas Jalan Tol Pemalang-Batang. Namun pihak pengelola menyatakan angka kecelakaan di tahun ini menurun

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
istimewa/tribunjateng
MENINGGAL - Anggota DPR dan pemimpin pondok pesantren di Kendal, Alamudin Dimyati Rois atau Gus Alam, meninggal dunia karena mengalami kecelakaan di tol Pemalang Jawa Tengah, Jumat 2 Mei 2025. 

Yulian terlalu dini menyatakan angka kecelakaan di tol Pemalang mengalami penurunan. Dia membandingkan data yang tidak seimbang. Angka kecelakaan tahun 2024 tercatat sebanyak 31 kejadian atau 2,6 kasus per bulan.

Sedangkan ada kecelakaan di tahun 2025 adalah 20 kejadian dalam lima bulan atau rata-rata 4 kecelakaan per bulan.

Yulian mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan kecelakaan di antaranya dengan memasang  sejumlah rambu-rambu peringatan di ruas jalan tol yang memiliki panjang 39,2 kilometer itu.

Rambu-rambu tersebut seperti rumble strip atau "pita penggaduh", lampu flip flop, penerangan jalan dan rambu-rambu lainnya.

"Dibandingkan dengan ruas jalan tol lainnya, kami ruas jalan tol yang paling reflektif," ujarnya.

Yulian menilai, jumlah rambu-rambu keselamatan yang terus ditingkatkan harus diimbangi dengan kesadaran pengguna jalan tol.

Dia mengingatkan para pengguna jalan tol harus memperhatikan fisik ketika mengemudi perjalanan jauh. Terlebih, jalur tol Pemalang-Batang merupakan titik lelah.

"Dari banyak contoh kecelakaan (di tol Pemalang-Batang) terjadi karena  lelah, microsleep (tidur sekejap) dan kurang antisipasi. Jadi kondisi pengemudi fisik penting jangan memaksakan diri setidaknya 2 jam sekali harus beristirahat," katanya.

Dihubungi terpisah, Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pratama Adhyasastra mengatakan, rangkaian kasus kecelakaan di ruas jalan tol Pemalang-Batang ada beberapa penyebab di antara faktor kelelahan pengemudi.

"Jalan tol sudah disediakan rest area silakan dimanfaatkan terutama di titik-titik lelah," katanya saat dihubungi Tribun.

Pihaknya juga masih menemukan kendaraan besar seperti tronton dan trailer yang memiliki kecepatan mengemudi di bawah 60 km perjam berjalan di sebelah kiri. Seharusnya truk dengan kriteria tersebut harus berada di jalur kanan. "Pantauan kami banyak kendaraan besar yang berjalan di jalur kanan," paparnya. (Iwn)

 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com  

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved