Kasus Penganiayaan

Warga Jejalen Indah Tambun Dipukul Pengurus RT, Pelipis Mata Sobek, Diduga Kasusnya Mandek di Polsek

Namun, terduga pelaku penganiayaan terhadap Rudy Priambodo, tak kunjung ditangkap aparat kepolisian.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
Hand-out/Rudy Priambodo
KORBAN AKSI PEMUKULAN --- Wajah Rudy Priambodo (56) warga Jalen Indah 2, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, babak belur usai dipukul pengurus rukun tetangga (RT) setempat. (Istimewa/ Tribun Bekasi). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Rudy Priambodo (56), warga Jejalen Indah 2, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi menjadi korban penganiayaan dipukul pengurus rukun tetangga (RT) setempat.

Akibat penganiayaan itu, wajahnya babak belur hingga pelipis mata kanan sobek dan lukanya harus dijahit.

Kasus penganiayaan itu terjadi pada 6 Februari 2025. Dan korban, pada hari itu juga telah membuat laporan ke Polsek Tambun da diberi nomor : LP/ B/ 148/ II/ 2025/ SPKT/ Polsek Tambun Selatan/ Polres Metro Bekasi/ Polda Metro Jaya

Namun, terduga pelaku penganiayaan terhadap Rudy Priambodo, tak kunjung ditangkap aparat kepolisian.

Korban bernama Rudy menjelaskan, kejadian bermula ketika saat rapat RT ia protes adanya uang pungutan sampah dan adanya sekuriti untuk keamanan di perumahannya dengan total Rp 75.000.

Ia tak sepakat karena jarang menempati rumah, dan untuk adanya anggota satuan pengamanan juga menyebutkan lingkungannya kerap kemalingan motor.

Baca juga: Satpam RS Mitra Keluarga Bekasi Korban Penganiayaan Menolak Damai, Minta Diproses Sampai Pengadilan

"Jadi sampah saya tidak diambil oleh lingkungan dan keamanan saya tidak dijamin karena saya protes. Padahal kan rapat warga itu seharusnya quorum. Biarpun saya menentang, tetap jalan aja sebetulnya," beber Rudy kepada TribunBekasi.com pada Selasa (6/5/2025).

Karena sampahnya tak diambil, kata Rudy, ia memilih menitipkan sampahnya ke tetangganya. Tetangganya pun tak mempermasalahkan karena sampah rumah tangganya pun sedikit.

Akan tetapi, pengurus RT membuat pengumuman atau postingan di WhatsApp Group (WAG) mengenai warga dilarang menerima warga lain menitipkan sampahnya.

Atas hal itu, ia hendak klarifikasi atas postingan di WAG tersebut kepada pengurus RT.

"Saya datangi klarifikasi, marah lah dia. Hanya tiga kata yang dia ucapkan, lu gak tau gue siapa. Langsung pukul membabi buta, tangan kosong tapi mata saya robek saya tersungkur," katanya.

Dengan kondisi terluka dan mengeluarkan darah ia langsung visum dan lapor ke Polsek Tambun.

Polsek Tambun juga sudah menerima laporannya dan melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak empat kali.

"Tapi sampai sekarang tidak ada perkembangannya, pelaku tidak ditangkap juga," imbuhnya.

Ia menambahkan, tiga bulan berlalu merasa alami cacat permanen akibat penganiayaan atau pemukulan tersebut. Matanya agak sulit melihat jika terkena cahaya.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved