Berita Bekasi

Pendaftar Aplikasi World ID yang Lapor ke Diskominfo Kota Bekasi Kini Mencapai 102 Orang

Diskominfo Kota Bekasi mencatat para pendaftar World ID yang melapor itu berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga Jakarta.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi/RendyRutamaPutra
APLIKASI WORLD ID - Sejumlah warga mendatangi ruko aplikasi World ID di Jalan Juanda Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Senin (5/5/2025). Seorang warga asal Bekasi Timur, Wahyudi (36) mengatakan mereka mendatangi lokasi untuk mendapatkan uang. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR — Pendaftar aplikasi digital World Coin atau World ID yang melapor ke Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kota Bekasi kini makin bertambah.

Kepala Bidang Informasi Komunikasi Publik Diskominfo Kota Bekasi, Fitrianti Ningsih mengatakan saat ini jumlah pendaftar aplikasi World ID yang melapor sudah mencapai 102 orang.

"Sudah ada 102 laporan yang kami terima sejak dibukanya layanan pelaporan warga yang scan mata," kata Fitrianti Ningsih, Kamis (8/5/2025).

Fitrianti menjelaskan pelapor pun tercatat berasal dari sejumlah warga di luar Kota Bekasi.

Mereka diantaranya berasal dari wilayah Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, hingga Jakarta.

"Ada dari Kabupaten Bekasi, dari Duren Sawit (Jakarta), terus juga ada dari Gunung Putri (Kabupaten Bekasi)," jelasnya

Baca juga: Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Gerakkan Buzzer dan Terima Duit Rp 864 Juta

Baca juga: Universitas Singaperbangsa Karawang Buka Program Studi S2 Ilmu Pertanian

Sebelumnya, Fitrianti menuturkan Diskominfo Kota Bekasi telah menerima sejumlah laporan dari pendaftar aplikasi digital World ID hanya mencapai 47 aduan.

"Berdasarkan data sejak buka laporan itu pada Selasa (6/5/2025) hingga Rabu (7/5/2025) jumlah laporan yang masuk baru mencapai 47 aduan," tuturnya.

Fitrianti menyampaikan jumlah 47 aduan itu dinilainya terkategori masih minim.

Sebab berdasarkan laporan yang sudah pihaknya terima hanya baru berasal dari warga Kota Bekasi, dan belum ada dari luar daerah

Sehingga dirinya khawatir masih banyak warga yang belum menyadari pentingnya melapor.

Padahal data dari laporan itu menurutnya sangat dibutuhkan pemerintah untuk mengetahui seberapa luas penyebaran verifikasi data diri pendaftar aplikasi melalui sistem verifikasi atau rekam biometrik.

Baca juga: Siap-Siap Pemkab Bekasi Gelar Job Fair 27 Mei 2025, Targetkan 500 Lowongan Kerja

Baca juga: Maling Handphone di Warung Kelontong Pekayon Bekasi, Bacok Korban saat Aksinya Ketahuan

"Kami berharap masyarakat segera melakukan pelaporan, sehingga pemerintah tahu sudah berapa banyak yang melakukan rekam iris mata dan wilayah mana saja yang menjadi tempat perusahaan ilegal tersebut," ucapnya.

Fitrianti berharap kedepannya para pendaftar dapat segera melaporkan masing-masing melalui tautan bit.ly/PendataanWorldCoin, layanan Patriot Siaga 112.

Selain itu pendaftar bisa mendatangi Kantor Diskominfostandi Kota Bekasi di Jalan Lapangan Bekasi Tengah, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur.

Kemudian warga juga diminta untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur iming iming dari perusahaan yang belum jelas legalitasnya.

"Masyarakat lebih waspada dan tidak sembarangan menyerahkan data pribadi apalagi data sensitif seperti biometrik kepada pihak yang belum jelas izinnya," harapnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta warga yang telah mengikuti atau mendaftar hingga aktivasi retina mata melalui aplikasi digital World ID atau World Coin untuk melaporkan ke Diskominfo.

Baca juga: Bupati Karawang Aep Tegaskan Penguatan Pendidikan Karakter Selaras Program Dedi Mulyadi

Baca juga: Maling Berjaket Ojol Gondol Emas Rp 50 juta di Pondok Gede Bekasi, Modusnya Jemput Penumpang

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan hal itu karena World ID rupanya telah beroperasi tanpa izin.

Sehingga upaya pelaporan ke Diskominfo untuk keperluan antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan data pribadi warga.

"Kami sedang lagi menghimbau kepada warga masyarakat yang hari ini mereka melakukan apa namanya, aktifasi retina itu, ya kemudian untuk melaporkan kepada Diskominfo kita,” kata Tri, Rabu (7/5/2025).

Tri menjelaskan saat ini pemerintah pusat serta jajarannya belum mengetahui secara pasti siapa saja warga yang telah mengikuti aktivitas tersebut.

Namun laporan dari warga dinilainya sangat penting untuk pihaknya memiliki basis data yang jelas.

Kemudian data yang terdaftar dalam laporan tersebut nantinya bisa menjadi acuan jika ditemukan penyalahgunaan informasi biometrik.

Baca juga: Kamis Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Turun Rp 3.000 Per Gram jadi Segini, Cek Detailnya

Baca juga: Warga Pondok Gede Bekasi Rugi Rp 50 Juta Usai Rumah Dibobol Pria Berjaket Ojol

“Supaya lami memiliki data, ya, supaya kami memiliki basis data yang kemudian mungkin bisa kita laporkan ke Kementerian," jelasnya.

Tri menuturkan sistem digital aplikasi World ID menempati tiga tempat di sejumlah wilayah Kota Bekasi untuk dijadikan kantor pengoperasian.

Ketiga tempat itu sudah diberhentikan operasi usai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sistemnya pada Senin (5/5/2025).

“Total ada tiga tempat, yakni Bekasi Timur, Rawalumbu, dan Harapan Indah,” tuturnya.

Prosedur Pendaftaran

Berdasarkan data yang didapat Tribun Bekasi,  prosedur untuk mendapatkan uang dari aplikasi World ID adalah dengan terlebih dahulu mendownload aplikasi aplikasi World ID di ponsel genggam masing-masing untuk kemudian melakukan registrasi.

Registrasi dilakukan dengan memasukan email pribadi calon pendaftar beserta nomor telepon.

Baca juga: Kepergok Warga, Maling Motor Ini Ceburkan Diri ke Kali Daan Mogot, Temannya yang Kabur Masih Diburu

Baca juga: Diskominfo Kota Bekasi Baru Terima 47 Laporan dari Pendaftar Aplikasi World ID, Masih Minim

Kemudian calon pendaftar diberikan jadwal untuk selanjutnya mendatangi lokasi ruko World guna memverifikasi data diri.

Saat memverifikasi data diri, pendaftar akan melalui tahapan rekam retina dengan dalih keperluan mempastikan sistem, apakah manusia atau robot.

Setelah itu pendaftar baru mendapatkan poin yang nantinya dapat dicairkan dengan uang tunai setelah rentan waktu 24 jam.

Nominal uang yang dicairkan kepada pendaftaran pun bervariasi, yakni mulai Rp 200 hingga Rp 350 ribu tergantung kurs.

Uang tersebut pun dapat bisa diterima pada pendaftar setiap satu bulan sekali.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved