Kasus Korupsi
Ketua Cyber Army Tersangka Perintangan Kasus Korupsi, Gerakkan Buzzer dan Terima Duit Rp 864 Juta
M Adhiya Muzakki diduga menggerakkan anggota sebanyak 150 orang sebagai buzzer yang terbagi dalam lima tim.
TRIBUNBEKASI.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu orang tersangka dalam kasus perintangan atau obstruction of justice (OOJ) sejumlah perkara korupsi.
Satu tersangka baru itu yakni Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, adapun yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army," kata Dirdik Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar di Gedung Bundar Kejagung, Rabu (7/5/2025) malam.
Qohar menyebut, MAM diduga terlibat dalam upaya perintangan pengusutan perkara baik dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan sejumlah perkara yang ditangani Jampidsus Kejagung RI.
Upaya perintangan itu dilakukan bersama-sama dengan tiga tersangka sebelumnya yakni Direktur Pemberitaan JakTV Non-aktif Tian Bahtiar (TB), Advokat Marcella Santoso (MS) dan Junaidi Saibih (JS).
"Untuk mencegah merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung dalam penanganan perkara a quo," imbuhnya.
Baca juga: Universitas Singaperbangsa Karawang Buka Program Studi S2 Ilmu Pertanian
Baca juga: Siap-Siap Pemkab Bekasi Gelar Job Fair 27 Mei 2025, Targetkan 500 Lowongan Kerja
Dalam perkara ini, Muzakki memiliki anggota sebanyak 150 orang sebagai buzzer yang terbagi dalam lima tim.
Mereka bertugas memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung.
"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS bersepakat untuk membuat tim Cyber Army dan membagikan membagi tim tersebut menjadi 5 yaitu tim Mustofa 1, Mustofa 2, Mustofa 3 Mustofa 4 dan tim Mustofa 5," tandasnya.
Terima Hampir Rp 1 Miliar
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bayaran yang didapat Ketua Cyber Army, M Adhiya Muzakki (MAM) selaku buzzer yang kini menjadi tersangka di kasus perintangan penyidikan sejumlah perkara korupsi.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar mengatakan total bayaran yang tersangka dapat yakni hampir Rp1 miliar dari advokat Marcella Santoso (MS) yang juga tersangka dalam kasus ini.
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000," kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (7/5/2025) malam.
Baca juga: Maling Handphone di Warung Kelontong Pekayon Bekasi, Bacok Korban saat Aksinya Ketahuan
Baca juga: Bupati Karawang Aep Tegaskan Penguatan Pendidikan Karakter Selaras Program Dedi Mulyadi
Adapun MAM sendiri mendapatkan uang tersebut secara bertahap. Pertama, uang sebesar Rp697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF.
"Dan yang (kedua) diberikan oleh MS melalui Rizki yaitu kurir di kantor hukum AALF sebanyak Rp167.000.000," tuturnya.
Kejaksaan Agung (Kejagung)
obstruction of justice
Ketua Cyber Army
M Adhiya Muzakki
Dirdik Jampidsus Kejagung
Abdul Qohar
Korupsi Uang Perusahaan Senilai Rp 748 Juta, Pengelola Agunan Pegadaian Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi LNG Pertamina Singgung Nama Ahok dan Nicke, Minta Turut Bertanggungjawab |
![]() |
---|
Hakim Perintahkan Jaksa Hadirkan Bobby Nasution di Sidang Korupsi Jalan Rp 231 Miliar |
![]() |
---|
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.