DPRD Kabupaten Bekasi

Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi Usul Lahan LP2B Diberi Insentif dan Perhatian Khusus

Insentif dan perhatian khusus untuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan itu misalnya pengurangan bahkan gratis pajak bumi dan bangunan (PBB) dsb..

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
RAPERDA LP2B - Ketua Komisi II, Ani Rukmini memberikan keterangan saat ditemui TribunBekasi.com di kantornya pada Kamis (8/6/2025). Ani Rukmini mengusulkan agar lahan yang nantinya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk diberikan insentif dan perhatian khusus. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI  —  Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi mengusulkan agar lahan yang nantinya masuk dalam Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) untuk diberikan insentif dan perhatian khusus.

Langkah itu dilakukan agar proses rancangan peraturan daerah (Raperda) LP2B dapat selesai cepat pada tahun 2025 ini.

"Proses penyusunan raperda LP2B kan sudah urgen, sudah 10 tahun lalu. Sudah mau diterbitkan karena ada masalah sehingga batal," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini kepada TribunBekasi.com di kantornya pada Kamis (8/6/2025).

Ani menjelaskan, sejumlah persoalan terjadi saat proses pembahasan raperda LP2B sejak 10 tahun lalu, mulai dari adanya masalah di faktual luasan hektare yang masuk LP2B.

Menurutnya, data secara de facto dan de jure berbeda.

Lalu, disrupsi masalah masyarakat kurang minat khususnya generasi z menjadi petani, sehingga banyak mengalihkan lahan pertaniannya menjadi perumahan atau usaha lainnya.

Baca juga: Jokowi Siap Diperiksa di Bareskrim Polri, sebagai Terlapor Kasus Dugaan Ijazah Palsu

Baca juga: Targetkan 160.320 Pengguna, LRT Jabodebek Patok Tarif Rp 5.000 hingga Rp 10.000 Selama Libur Waisak

"Tapi kan LP2B penting, karena itu ada yang harus kita jaga area pertanian. Perkembangan kita tidak bisa cegah tapi bisa kita jaga," ujarnya.

Oleh karena itu, kata Ani, dalam pembahasan Reperda LP2B sekarang ini antara DPRD dengan pemerintah daerah harus ada diskresi khusus untuk lahan-lahan masyarakat yang dijadikan lahan LP2B.

Misalkan, pengurangan bahkan gratis pajak bumi dan bangunan (PBB), diberi dukungan penuh dalam aktivasi lahannya agar tidak jadi lahan tidur. 

"Bahkan beli saja, itu opsi lain untuk mempertahankan LP2B 35.000 hektare agar segera menjadi perda. Dibeli dan dikerjakan dengan sistem kayak paron oleh pemerintah," tandasnya. 

Sebelumnya, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, menegaskan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai solusi dalam menjaga keberlanjutan kawasan pertanian di Kabupaten Bekasi. 

Regulasi ini diharapkan dapat melindungi lahan pertanian dari alih fungsi akibat pesatnya pembangunan industri dan permukiman.

Baca juga: Diduga Dipicu Kebocoran Gas, Lima Mobil Damkar Padamkan Kebakaran Rumah Makan di Tambun

Baca juga: Mayat Lelaki Ditemukan Tergeletak di Gang, Diduga Korban Pembunuhan

“Perda ini harus segera ditetapkan karena perkembangan wilayah, terutama di sektor industri dan permukiman, semakin pesat. Dengan adanya regulasi ini, kita bisa menetapkan dan menjaga zona pertanian agar tidak tumpang tindih dengan pembangunan,” ujar Ombi di Kompleks DPRD Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan bahwa Perda LP2B bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), sehingga kesejahteraan petani dapat meningkat, sekaligus menjaga produktivitas dan kualitas pangan di Kabupaten Bekasi.

“Harapannya, dengan adanya Perda ini, para petani bisa sejahtera. Produksi pangan dan kualitasnya juga bisa meningkat karena ada kepastian hukum terhadap zona pertanian,” jelasnya.

Dalam penyusunannya, DPRD melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Bekasi, Kantor Pertanahan, hingga pengusaha properti dan kelompok tani. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved