Dikenal Sebagai Sosok yang Baik, Dukun Cabul di Bekasi Kini Berstatus Tersangka Kekerasan Seksual

Dukun cabul di wilayah Jatimurni, Murtan (61) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Bekasi Kota.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ign Prayoga
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
KASUS DUKUN CABUL - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro saat ditemui di kawasan Bekasi Selatan. Kombes Kusumo menjelaskan perkembangan kasus dukun cabul di Jatimurni, Kota Bekasi. 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, PONDOK MELATI - Dukun cabul di wilayah Jatimurni, Murtan (61) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi Kota.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai pihaknya memeriksa Murtan.

Penetapan tersangka dilakukan pihak kepolisian pada Kamis (15/5/2025).

“Kami sudah menerima laporanya dan kemudian sudah kami tangani dan sudah tahap penyidikan kemudian juga sudah kami tetapkan pelaku sebagai tersangka,” kata Kusumo, Jumat (16/5/2025).

Kusumo menjelaskan selain memperiksa Murtan, pihaknya juga terlebih dahulu memanggil satu orang pelapor yang saat itu diduga menjadi korban serta sejumlah saksi.

Namun laki-laki dengan pangkat melati tiga itu juga meminta kepada pihak yang merasa menjadi korban bisa berupaya melapor kepada pihaknya.

Setelah penetapan tersangka, polisi langsung mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya celana korban, hingga pakaian.

“Korban yang melaporkan ini baru satu orang, kemudian dari keterangan korban tersebut sudah cukup bahwasanya memang tersangka melakukan perbuatan tersebut, lalu ada sembilan saksi kami periksa,” jelasnya.

Kusumo menuturkan akibat perbuatannya, Murtan dikenakan Pasal 6 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.

“Kami sangkakan pasal tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) mengatur sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana pelecehan seksual secara fisik,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, dukun cabul berkedok pengobatan diduga beroperasi di sebuah rumah di Jalan Raya Hankam di wilayah RT 02 RW 06, Kelurahan Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Ketua RT 2 RW 6, Gunam mengatakan diduga praktik tersebut sudah beroperasi selama 14 tahun.

“Tahun 2011 waktu itu (mulai beroperasi) dengar-dengar informasi,” kata Gunam, Selasa (13/5/2025).

Gunam menjelaskan terduga pelaku, yakni laki-laki bernama Murtan (61) diduga beraksi cabul dengan kedok membuka praktik spiritual atau serupa pengobatan segala penyakit.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved