Berita Bekasi
Dirut dan PPK Proyek, Tersangka Korupsi Rp 4,7 M di Dispora Kota Bekasi, Janji Bakal Kooperatif
Yoga mempastikan pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung mengusut dugaan korupsi pengadaan alat olahraga
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Proses pengungkapan dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi yang melibatkan tiga tersangka, yakni MAR, M, dan AZ masih berlanjut.
Menanggapi hal itu, kuasa hukum AZ dan MAR, Yoga Gumilar, menegaskan pihaknya akan kooperatif terkait perkara dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi tersebut.
MAR selaku PPK proyek pengadaan alat olahraga sedangkan M merupakan Direktur Utama pihak ketiga pengadaan alat olahraga tersebut.
Yoga mempastikan pihaknya menghargai dan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung mengusut dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi.
Baca juga: Korupsi Pengadaan Alat Olahraga Rp 4,7 M, Eks Kadispora Kota Bekasi Dkk Ditahan di Lapas Bulak Kapal
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan, terkait dengan hasil dan lain sebagainya kita lihat saja nanti di persidangannya seperti apa, biarkan teman-teman jaksa bekerja secara maksimal,” singkat Yoga, Sabtu (17/5/2025).
Seperti diketahui, tiga tersangka tersebut sudah resmi ditahan.
Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kota Bekasi Ryan Anugrah mengatakan penahanan dilakukan sementara di Lapas Kelas IIA Bekasi Bulak Kapal, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
“Terhadap ketiga tersangka ini seperti tadi teman-teman saksikan langsung dibawa ke Lapas Bulak Kapal untuk dilakukan penahanan tingkat penyidikan selama 20 hari,” kata Ryan, Jumat (16/5/2025).
Ryan menuturkan penahanan dilakukan berdasarkan sejumlah bukti yang pihaknya telah terima.
Namun kedepannya pihaknya masih terus melakukan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah bukti relevan lainnya.
“Berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan di tahapan penyidikan ini, tim penyidik berkesimpulan untuk peristiwa ini ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga orang tadi, proses masih berjalan dan pengumpulan alat bukti masih berjalan sambil menunggu juga untuk penghitungan nilai pastinya dari auditor yang ditunjuk,” jelasnya.
Sementara Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Haryono menuturkan barang bukti yang diamankan saat ini meliputi dokumen dan sampel dari alat olahraga.
“Kami memetik saldo satu item itu minimal satu buah di situ ada terutama ada raket badminton, bola voli, bola sepak Terus yang saya ingat juga ada bodypack untuk silat atau karate, atau juga matras juga, terus seperangkat meja kingkong itu ada berapa sampel dengan dokumen-dokumen lain yang berkaitan,” singkat Haryono.
Sebagai informasi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan tiga tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Dispora Kota Bekasi pada Kamis (15/5/2025).
Satu diantara tiga tersangka saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Kadisnaker) berinisial AZ yang saat dugaan korupsi itu terjadi sebagai Kadispora.
Sebelumnya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat menemukan adanya kelebihan atas pekerjaan pengadaan alat-alat olahraga tahap 1 dan tahap 2 sebesar Rp 4.766.661.332.00 atau Rp 4.7 milyar lebih di Dispora Kota Bekasi.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/M37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp
Polres Metro Bekasi Kota Akan Bangun SPPG di Polsek Bekasi Selatan |
![]() |
---|
Pelaku Penipuan Jual Beli Vespa di Bekasi Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Maling di Bekasi Curi Pagar Ruko 2,5 Meter Diseret Pakai Motor Terekam CCTV |
![]() |
---|
Prihatin Harga Sembako Mahal Jadi Alasan Sopir dan Kernet Mobil Boks Ini Pasang Bendera One Piece |
![]() |
---|
Berkat CCTV, Polisi Tangkap Pasutri Maling HP di Warung Kelontong Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.