Berita Kriminal

Demi Beli Sabu-sabu, Seorang Pria Rutin Curi Motor di Kawasan Mangga Dua Hingga Roxy Mas

Rupanya, pelaku pencurian sepeda motor adalah orang yang sama yang melakukan pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua, 29 April 2025 lalu.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Istimewa
MALING MOTOR --- Terekam kamera CCTV, seorang pria diduga pelaku pencurian sepeda motor berinisial YS di Mall Mangga Dua hingga ITC Roxy Mas diringkus polisi. 

TRIBUNBEKASI.COM, GAMBIR --- Seorang pria berinisial YS (40) ditanggap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat lantaran ketahuan hendak mencuri sepeda motor, di parkiran ITC Roxy Mas, Sabtu (17/5/2025).

Dari rekaman CCVT, nampak pelaku mengenakan topi dan berbaju hitam. Ia terlihat mondar mandir di sekitar palang pintu parkir ITC Roxy Mas sebelum mencuri sepeda motor.

Sesekali YS memantau keadaan sambil bertolak pinggang, sebelum akhirnya maju ke deretan sepeda motor di area parkir untuk mencuri sepeda motor tersebut.

Rupanya, pelaku pencurian sepeda motor adalah orang yang sama yang melakukan pencurian sepeda motor di Mall Mangga Dua, 29 April 2025 lalu.

Baca juga: Viral Maling Motor Beraksi di Pusat Perbelanjaan Mewah di Tambun, Terekam CCTV, Ini Ciri-ciri Pelaku

Hal itu sebagaimana diungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Senin (19/5/2025).

“Pelaku sudah tiga kali melakukan pencurian. Terakhir dia mencuri di Mangga Dua, dan saat hendak beraksi lagi di Roxy Mas, langsung kami amankan,” kata Susatyo.

Menurutnya, korban terakhir berinisial IR (29), kehilangan motor Honda Beat merah dengan nomor polisi B 5311 BOL, di parkiran Mangga Dua Mall. 

Rekaman CCTV menunjukkan pelaku YS memindahkan pembatas parkir dan membawa kabur motor tersebut.

“Pelaku YS merupakan residivis yang sudah terbiasa melakukan aksinya dengan menggunakan kunci leter T. Saat ditangkap, dia membawa alat-alat untuk mencuri,” ungkap Susatyo.

Sementara itu, AKBP Muhammad Firdaus selaku Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, menyampaikan bahwa pelaku YS telah menjual motor hasil curian seharga Rp 2,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Uang hasil curiannya itu, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan memenuhi nafsunya untuk membeli sabu.

"Menggunakan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari serta membeli sabu," kata Firdaus.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti mulai dari handphone, kunci leter T, kartu ATM, hingga kunci motor Honda.

Kini, polisi kini tengah mengejar dua orang lain yang disebut sebagai rekan YS dalam aksi pencurian sebelumnya, serta menelusuri keberadaan motor-motor lain hasil curian.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, karena dilakukan di tempat umum dan dilakukan dengan menggunakan alat bantu.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved