Kasus Mutilasi
Seorang Wanita Mutilasi Ibunya Sendiri di Cianjur Jabar, Anaknya Dibunuh Juga, Motifnya: Dendam Lama
pengungkapkan kasus pembunuhan dengan cara dimutilasi tersebut berawal warga yang menemukan tengkorak kepala
TRIBUNBEKASI.COM, CIANJUR --- Seorang ibu dan anak usia 3 tahun warga Kampung Cikadongdong RT 05/03, Desa Cibanteng, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, menjadi korban pembunuhan dengan cara dimutilasi.
Kasus pembunuhan dengan cara dimutilasi ini terungkap setelah setelah warga digegerkan dengan penemuan potongan tubuh dan tengkorak manusia di sebuah aliran irigasi di Kampung Cikadodong.
Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha mengatakan, pengungkapkan kasus pembunuhan dengan cara dimutilasi tersebut berawal warga yang menemukan tengkorak kepala di kebun saat membersihkan rumput.
"Di waktu yang hampir bersamaan, warga lain juga menemukan potongan tangan dan kaki disaluran irigasi pada Senin (5/5/2025) lalu," katanya pada wartawan di Mapolres Cianjur, Senin (19/5/2025).
Baca juga: Geram Diperlakukan Kasar, Pelaku Mutilasi Sepupunya Pakai Gergaji Besi, Organ Dibuang ke Sungai
Usai mendapatkan laporan tersebut, lanjut dia, tim Satreskrim Polres Cianjur dan dibantu Polsek Sukaresmi langsung mendatangi lokasi penemuan bagian tengkorak dan bebrapa bagian tubuh.
"Selain itu kita juga mendapatkan informasi dari warga setempat adanya keluarga yang dicurigai. Karena warga sempat mencuim bau yang menyengat," kata dia.
Yongky mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, akhirnya petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yaitu Yanti (34) dan Cahya (53).
"Hasil pemeriksaan korban Lilis (54) yang merupakan ibu kandung Yanti, sekaligus istri Cahya (53). Bahkan pelaku Yanti juga membunuh anak kandungnya, yang tak lain cucu kandung Cahya," ucapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto menjelaskan, kedua pelaku melakukan pembuhunan tersebut dengan cara mencekik korban.
"Korban dicekik langsung oleh Yanti, sedangkan pelaku Cahya membantunya dengan cara memegang korban. Padahal korban Lilis tengah sakit. Kedua pelaku ini mengaku memiliki dendam pada korban sejak lama," katanya.
Tak sampai di situ, lanjut Tono, kedua pelaku membiarkan jasad korban selama empat hari, lalu memutilasi beberapa bagian tubuh, menguliti, hingga membakarnya.
"Di waktu yang bersamaan, pelaku juga membunuh hingga melakukan perbuatan yang keji itu kepada anak kandungnya sendiri berusia tiga tahun, karena takut perbuatanya terbongkar. Lalu membuang beberapa bagian tubuh korban," katanya.
Selain itu dia mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa gunting dan pisau yang digunakan pelaku untuk melakukan berbuatan kejinya.
"Kdua pelaku kita kenakan pasal 44 Undang-undang nomor 23/2004 tentang penghapusan KDRT subsider pasal 80 Undang-undang nomor 35/2014 tentang perlindungan anak, dan pasal 340 KUHPidana, dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup dan selama 20 tahun penjara," tegasnya.
BERITA VIDEO : DETIK-DETIK POLISI SERGAP PELAKU MUTILASI WANITA DALAM KOPER
Karyawan Kafe di Sumbar Mutilasi Tubuh Temannya Pakai Gergaji Lalu Dicor di Bak Mandi, Ini Pemicunya |
![]() |
---|
Geram Diperlakukan Kasar, Pelaku Mutilasi Sepupunya Pakai Gergaji Besi, Organ Dibuang ke Sungai |
![]() |
---|
Kasus Mutilasi di Ngawi Jatim, Jasad Wanita Tanpa Kepala di Koper, Polisi: Sprei Jadi Petunjuk |
![]() |
---|
Mayat Korban Mutilasi Dibuang di Garut Selatan, Warga Lihat Pria Asing Bawa Karung ke Lahan Kosong |
![]() |
---|
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.