Jumat, 1 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Suap dan Gratifikasi

KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker

KPK sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

Tayang:
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Tibunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Tanda tanya mengenai kehadiran petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, terjawab.

KPK ternyata sedang mengusut kasus dugaan suap serta gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kemnaker.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk perkara dimaksud terbit pada Mei 2025.

"Sprindik baru bulan ini," ucap Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/5/2025).

Budi belum menyebutkan tempus atau waktu terjadinya tindak pidana korupsi, termasuk detil perkaranya.

Budi baru menyebut bahwa KPK telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus ini, tanpa mengungkap lebih jauh identitasnya.

Pengusutan kasus ini mencuat ketika tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kemnaker pada hari ini.

Pada Selasa sore, penggeledahan sudah selesai.

Sejumlah penyidik KPK terlihat keluar dari Gedung A Kantor Kemnaker, Jakarta Selatan sambil dikawal polisi bersenjata laras panjang.

Terlihat beberapa penyidik membawa sejumlah tas yang dijinjing hingga digendong ketika masuk ke dalam mobil yang sudah menunggu di lobi gedung.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved