Kasus Suap dan Gratifikasi

Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran

OTT oleh Tim KPK ini menjaring sebanyak 9 orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
TERSANGKA SUAP — KPK menetapkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC), sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerja sama pengelolaan kawasan hutan. KPK juga menetapkan Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap, dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan. Pengumuman tersangka dilakukan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady (DIC) resmi menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan. 

Penetapan tersangka terhadap Dicky Yuana Rady ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (13/8/2025).

PT Inhutani V merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam pengelolaan hutan.

Dicky Yuana Rady sendiri menjabat sebagai Direktur Utama PT Inhutani V sejak 26 Maret 2021 lalu.

Sebelumnya, lulusan Sarjana Kehutanan Institut Pertanian Bogor tahun 1993 itu menjabat Kepala Divisi Regional Jawa Barat & Banten. 

Selain Dicky Yuana Rady, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka. 

Baca juga: Dua Pemuda di Karawang Jadi Korban Pemerasan dan Penyekapan Komplotan Mengaku Polisi

Baca juga: Anak Down Syndrome Punya Banyak Potensi, Begini Cara Mengasahnya

Keduanya adalah Djunaidi (DJN), Direktur PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) sebagai pihak pemberi suap; dan Aditya (ADT), staf perizinan dari SB Grup yang turut serta dalam penyuapan.

"Setelah melakukan pemeriksaan intensif dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup, kami menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa kasus ini merupakan bukti kerentanan sektor sumber daya alam, khususnya kehutanan, terhadap praktik korupsi. 

KPK menyoroti bagaimana praktik suap dalam perizinan dapat merugikan negara dan mengabaikan tata kelola lingkungan yang baik.

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK ini menjaring sebanyak 9 orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor. 

Operasi ini dilancarkan setelah tim KPK mendeteksi adanya penyerahan uang yang diduga sebagai bagian dari suap untuk memuluskan kepentingan bisnis PT Paramitra Mulia Langgeng (PML)

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT NT Piston Ring Indonesia Butuh Operator Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT ThreeBond Manufacturing Indonesia Butuh QC Inspector

Dari rangkaian penangkapan tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti signifikan, antara lain uang tunai sebesar 189.000 dolar Singapura (setara Rp2,4 miliar), uang tunai senilai Rp8,5 juta, satu unit mobil Rubicon yang ditemukan di kediaman Dicky, serta satu unit mobil Pajero milik Dicky yang berada di rumah Aditya.

Konstruksi Perkara 

Kasus ini berawal dari kerja sama pengelolaan kawasan hutan antara PT Inhutani V (INH) dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML) di Lampung.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved