Kasus Suap dan Gratifikasi
Hasil OTT KPK, Dirut Inhutani V Jadi Tersangka, Suap Izin Lahan Hutan Nilainya Miliaran
OTT oleh Tim KPK ini menjaring sebanyak 9 orang di empat lokasi berbeda, yaitu Jakarta, Bekasi, Depok, dan Bogor.
Kerja sama pengelolaan kawasan hutan itu mencakup lahan seluas lebih dari 55.000 hektare.
Meskipun PT PML memiliki tunggakan kewajiban hingga miliaran rupiah kepada PT INH, PT PML tetap berupaya melanjutkan kerja sama pengelolaan hutan.
Untuk memuluskan rencana ini, Direktur PT PML, Djunaidi, diduga melakukan pendekatan dan memberikan sejumlah uang serta fasilitas mewah kepada Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Dugaan suap ini terungkap dalam beberapa peristiwa kunci, diantaranya pada Agustus 2024, Dicky diduga menerima uang tunai Rp100 juta dari Djunaidi untuk keperluan pribadi.
Baca juga: Naik Rp 16.000 per Gram, Segini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini
Baca juga: Pemkab Bekasi Targetkan Angkat Stunting Turun di Bawah 10 Persen
Kemudian pada Juli 2025, dalam sebuah pertemuan di lapangan golf, Dicky meminta sebuah mobil baru kepada Djunaidi.
Selanjutnya pada Agustus 2025, permintaan tersebut dipenuhi.
Djunaidi, melalui stafnya Aditya, mengurus pembelian mobil baru senilai Rp2,3 miliar dan menyerahkan uang tunai 189.000 dolar Singapura kepada Dicky.
Suap ini diduga diberikan agar Dicky menyetujui perubahan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) dan menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengakomodir kepentingan bisnis PT PML.
Atas perbuatannya, para tersangka kini harus menghadapi konsekuensi hukum.
Sebagai pihak pemberi suap, Djunaidi dan Aditya dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Geledah Kantor Ditjen PHU Kemenag, Penyidik KPK Angkut 3 Koper Besar
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir
Sedangkan sebagai pihak penerima, Dicky Yuana Rady disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari, terhitung sejak 14 Agustus hingga 1 September 2025, di Rumah Tahanan Cabang KPK di Gedung Merah Putih. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
KPK Usut Kasus Suap dan Gratifikasi Pengurusan Izin Tenaga Kerja Asing di Kemnaker |
![]() |
---|
Verifikasi Laporan Suap Pemilihan Ketua DPD RI, KPK Buka Peluang Klarifikasi 95 Senator |
![]() |
---|
Temukan Uang Suap Rp 920 Miliar dari Rumah Pejabat MA, Zarof Ricar, Kejagung: Ini Diluar Bayangan |
![]() |
---|
Tiga Hakim PN Surabaya Diberhentikan Sementara, Terancam Diberhentikan Tidak Hormat oleh Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.