Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Kasus Korupsi

Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir

Iwan mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KASUS KORUPSI SRITEX - Direktur Utama PT Sritex Rejeki Isman (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto digiring ke mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank, Rabu malam (13/8/2025). Iwan membantah keterlibatan dirinya dalam perkara tersebut dan mengaku hanya diperintah Presiden Direktur. 

TRIBUNBEKASI.COM — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto  resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit bank

Namun Iwan Kurniawan Lukminto membantah dirinya terlibat korupsi kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1.08 triliun) tersebut. 

Iwan mengaku menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang Presiden Direktur (Presdir).

Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan hal itu saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank tersebut.

Dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.

Iwan mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.

Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 14 Agustus 2025

Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 14 Agustus 2025 di Cikarang

Namun Iwan tidak menjelaskan lebih detail siapa sosok Presdir yang dimaksud dirinya tersebut.

Saat itu Iwan hanya berlalu sambil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.

"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025) malam.

Tersangka ke-12

Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ini setelah penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.

Keterlibatan Iwan Kurniawan Lukminto itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 14 Agustus 2025, Simak Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 14 Agustus 2025, Cek Lokasinya

"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers, Rabu malam (13/8/2025).

Lebih lanjut Nurcahyo menjelaskan bahwa dalam keterlibatannya itu, Iwan Kurniawan Lukminto diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved