Kasus Korupsi
Jadi Tersangka Korupsi Kredit Bank, Dirut Sritex Sebut Diperintah Presdir
Iwan mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.
TRIBUNBEKASI.COM — Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit bank.
Namun Iwan Kurniawan Lukminto membantah dirinya terlibat korupsi kredit bank yang diduga merugikan negara sebesar Rp1.088.650.808.028 (Rp1.08 triliun) tersebut.
Iwan mengaku menandatangani dokumen surat pemberian kredit bank atas perintah seorang Presiden Direktur (Presdir).
Iwan Kurniawan Lukminto mengungkapkan hal itu saat digiring menuju ke mobil tahanan oleh petugas usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pemberian kredit bank tersebut.
Dalam kondisi tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Iwan Kurniawan Lukminto menyatakan dirinya tidak terlibat dalam perkara ini.
Iwan mengaku hanya menjalankan perintah dari Presdir untuk menandatangani dokumen pemberian kredit bank.
Baca juga: Samsat Keliling Kota/Kabupaten Bekasi-Karawang Kamis 14 Agustus 2025
Baca juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 14 Agustus 2025 di Cikarang
Namun Iwan tidak menjelaskan lebih detail siapa sosok Presdir yang dimaksud dirinya tersebut.
Saat itu Iwan hanya berlalu sambil masuk ke dalam mobil tahanan dengan pengawalan ketat dari petugas Kejaksaan.
"Saya menandatangani dokumen atas perintah presdir dan saya tidak terlibat dalam kasus ini," kata Iwan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu (13/8/2025) malam.
Tersangka ke-12
Kejaksaan Agung telah menetapkan Iwan sebagai tersangka ke-12 dalam kasus korupsi pemberian kredit bank kepada PT Sritex.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan, penetapan tersangka terhadap Iwan Kurniawan Lukminto ini setelah penyidik menemukan keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
Keterlibatan Iwan Kurniawan Lukminto itu ditemukan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap 277 saksi dan 41 ahli selama proses penyidikan berlangsung.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang Kamis 14 Agustus 2025, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 14 Agustus 2025, Cek Lokasinya
"Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh, tim penyidik pada hari ini kembali menetapkan satu orang tersangka dengan identitas IKL selaku mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex," kata Nurcahyo Jungkung Madyo dalam jumpa pers, Rabu malam (13/8/2025).
Lebih lanjut Nurcahyo menjelaskan bahwa dalam keterlibatannya itu, Iwan Kurniawan Lukminto diduga menandatangani surat kredit modal kerja dan investasi dengan bank BUMD pada tahun 2019.
Direktur Utama
PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex)
Iwan Kurniawan Lukminto
kasus korupsi pemberian kredit bank
| Koper hingga Mobil Mewah Dibawa Keluar KPK, Saat Geledah Rumah Bupati Bekasi Ade Kunang dan Ayahnya |
|
|---|
| Detik detik KPK Bawa Koper dari Ruang Bupati Bekasi Usai OTT |
|
|---|
| Puluhan Penyidik KPK Datangi Gedung Bupati Bekasi, Begini Suasana di Lokasi |
|
|---|
| Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Kembali Periksa Yaqut Cholil Qoumas Selasa Ini |
|
|---|
| KPK Tahan PPK DJKA Medan, Diduga Terima Suap Rp 12,12 Miliar Proyek Rel Kereta |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Iwan-Kurniawan-Lukminto-14-Ags.jpg)