Anggota DPR dan Orang Tua Korban Minta Eks Kapolres Ngada NTT Dihukum Mati
Orang tua para korban meminta mantan Kapolres Ngada (NTT) Fajar Widyadharma dijatuhi hukuman mati.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan perwira Polri AKBP Fajar Widyadharma saat menjabat sebagai Kapolres Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), dibahas di DPR.
Kuasa hukum para korban, Veronika Atta mengatakan, orang tua para korban meminta Fajar Widyadharma dijatuhi hukuman mati.
Mereka antara lain beralasan, Fajar adalah seorang aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi anak-anak.
Nyatanya, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja malah melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak-anak.
Hal itu diungkap Veronika Atta seusai rapat dengan Komisi III DPR RI bersama Komisi XIII DPR RI, perwakilan Mabes Polri, Kejaksaan Tinggi NTT, Pimpinan Polda NTT, dan Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (22/5/2025).
"Ketika kami temui, orang tuanya menyatakan bahwa terkait dengan kasus ini, karena pelakunya adalah aparat penegak hukum, seorang Kapolres yang mestinya melindungi, tapi merusak anak-anak yang baru berusia 5 tahun, mengharapkan untuk menjatuhkan hukuman mati. Itu adalah suara korban," kata Veronika Atta.
"Jadi saya kira bahwa kita perlu menghargai suara korban, karena siapapun yang menjadi korban ataupun keluarga tentu tidak menerima situasi yang sangat menyakiti ini," ujar dia.
Senada dengan orang tua korban, Anggota Komisi XIII DPR RI Umbu Rudi Kabunang juga meminta agar Fajar dijatuhi hukuman mati.
Rudi mengatakan, bahkan Fajar juga harus dijatuhi hukuman kebiri agar tercapai keadilan.
"Kami mengajak seluruh aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan, pengadilan harus serius dalam perkara ini."
"Ini kejahatan luar biasa. Kami minta, kami suarakan keadilan bagi perempuan, bagi anak, dan korban ini, bagi keluarganya agar pelaku ini dihukum mati, bahkan dihukum kebiri. Itu permintaan, agar keadilan itu terjadi," ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT, Zet Tadung Allo dalam RDP dan RDPU tersebut sebelumnya mengungkapkan bahwa dalam penuntutan pihaknya akan mengenakan pasal berlapis dalam UU tentang Perlindungan Anak.
Beberapa pasal itu adalah pasal 81 ayat (1) tentang tindak pidana pemerkosaan terhadap anak jo pasal 76E tentang larangan untuk melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.
Pasal tersebut, kata dia, juga dikumulatifkan dengan pasal tindak pidana ITE pasal 45 ayat (1) UU ITE tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan jo pasal 27 ayat (1) UU ITE tentang larangan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
"Dikumulatifkan dengan tindak pidana ITE yaitu pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) yang diatur dalam UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Zet.
| Gunung Lewotobi Laki-laki di Flores NTT Meletus Senin Dini Hari, Tinggi Kolom Mencapai 8 Km |
|
|---|
| Pemilik Akun Facebook yang Menghina Prada Lucky Minta Maaf ke Keluarga Serma Christian Namo |
|
|---|
| Pomdam Udayana Periksa 20 Prajurit Terduga Penganiaya Prada Lucky Chepril |
|
|---|
| Tentara Muda di NTT Tewas Dianiaya Senior, Pelaku Lebih dari 4 Orang |
|
|---|
| Diduga Jadi Korban Penganiayaan oleh Senior di NTT, Prajurit TNI Prada Lucky Tak Terselamatkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kasus-kapolres-Ngada.jpg)